"Tidak apa-apa biarin saja, ini proses hukum harus diberi ruang," terangnya di Kompleks Kepatihan Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Tanggapi BPO dan Disdikpora DIY Digeledah KPK, Sri Sultan HB X : Cepat Selesaikan Saja
Baca juga: Apa Kata Sri Sultan HB X Soal Ketimpangan Ekonomi Daerah Istimewa Yogyakarta Tertinggi Versi BPS?
Sri Sultan pun akan mengikuti segala hasil keputusan Komnas HAM.
Termasuk seandainya jika harus mencabut atau melakukan perubahan terkait isi dari Pergub yang menimbulkan polemik tersebut.
"Tidak apa-apa, biarin saja. Nanti terserah keputusannya kan bukan pidana. Keputusannya (Pergub) dicabut, diperbaiki, atau tidak (diperbaiki), kan hanya itu," tandas Sri Sultan HB X.
( tribunjogja.com )