Yogyakarta
Tanggapi BPO dan Disdikpora DIY Digeledah KPK, Sri Sultan HB X : Cepat Selesaikan Saja
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi proyek renovasi stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terkait upaya penggeledahan kantor BPO DIY dan Disdikpora DIY oleh penyidik KPK.
Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan korupsi proyek renovasi stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017.
Saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Sultan meminta agar KPK dapat segera menyelesaikan proses pengungkapan kasus.
Terlebih, kasus tersebut telah lama terjadi.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Mandala Krida, KPK Tak Ingin Buru-Buru Umumkan Tersangka
Sultan pun berharap agar kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 35 miliar tersebut dapat segera tertangani.
"Itu kan persoalan lama, cepat selesaikan saja. Supaya tidak berkepanjangan," imbuh Sri Sultan, Jumat (19/2/2021).
Lebih jauh, Raja Kraton Yogyakarta itu akan menyerahkan seluruh proses hukum ke KPK.
Sehingga siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Ya nggak papa kalau memang salah. Tapi kan prosesnya belum sampai di situ (penetapan tersangka). Kalau memang ada sesuatu yang sifatnya pidana ya proses saja," tambahnya. ( Tribunjogja.com )