Yogyakarta

Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Mandala Krida, KPK Tak Ingin Buru-Buru Umumkan Tersangka

Hingga saat ini, KPK belum berkenan untuk mengumumkan siapa saja tersangka yang terlibat kasus korupsi dalam proyek tersebut.

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com / Yuwantoro Winduajie
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi dalam proyek renovasi stadion Mandala Krida tahun anggaran 2016-2017 di DI Yogyakarta.

Hingga saat ini, KPK belum berkenan untuk mengumumkan siapa saja tersangka yang terlibat kasus korupsi dalam proyek tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata  mengungkapkan, hingga saat ini KPK belum akan mengumumkan jumlah maupun tersangka dalam kasus korupsi proyek Pemda DIY senilai Rp.35 milyar tersebut.

"Nanti kalau semua sudah cukup alat buktinya kita umumkan. Sekarang kan KPK tidak setiap penetapan tersangka terus kita umumkan," tandasnya saat ditemui usai bertemu dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X di Kompleks Kepatihan Kamis (18/2/2021).

Alex mengaku telah menemui adanya penyimpangan dalam proyek renovasi tersebut.

Baca juga: Cari Bukti Dugaan Korupsi Mandala Krida, KPK Geledah Ruang Kepala BPO DIY

Yang dia soroti adalah dugaan mark up atau peningkatan harga yang telah ditambahkan pada biaya dari sebuah produk.
  
"Perkembangan kasusnya sampai sekarang masih dalami nanti kita lihat sejauh mana pembangunan itu dilakukan. Kita sudah lihat ada dugaan penyimpangan terkait dengan harganya dan kualitasnya (bangunan)," tuturnya.

Alex menegaskan, KPK tak ingin buru-buru mengumumkan status tersangka terlalu dini.

Pasalnya upaya itu melanggar prinsip keadilan. 

Sehingga pengumuman tersangka akan dilakukan setelah penyidik mengumpulkan semua bukti-bukti kuat.

"Kalau penetapan tersangka orang sudah tersandra tidak bisa ke mana-mana. Keluarganya pun pasti akan merasa terganggu dicap keluarganya koruptor," jelasnya.

"Kita ingin memberikan kepastian hukum dan keadilan terhadap orang yang ditetapkan tersangka bahwa yang bersangkutan berhak untuk mendapatkan proses pengadilan yang cepat," sambungnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved