TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, mendapat dukungan dari pelaku ekonomi kawasan Malioboro atas pelaporan dari Aliansi Rakyat Demokrasi Yogyakarta (ARDY) ke Komnas HAM belum lama ini.
Koordinator Persatuan Pengusaha Malioboro-Ahmad Yani (PPMAY), Karyanto Purbo Husodo, mengatakan dirinya telah menyatakan sikap mendukung Pemerintah DIY dan Pemkot Yogyakarta, terkait langkah pelarangan pelaksanaan aksi massa atau penyampaian pendapat di kawasan Malioboro.
Alasannya, Karyanto menegaskan terdapat beberapa masyarakat yang mengais rezeki di kawasan tersebut.
Baca juga: JCW Sarankan Sri Sultan Jaga Jarak Dengan Wakil Ketua KPK Untuk Hormati Proses Penyidikan
Baca juga: Ombudsman DIY Sambangi Kantor Sri Sultan HB X, Minta Kejelasan Tentang Pergub Nomor 1 Tahun 2021
Mulai dari tukang becak, kusir andong, hingga pedagang yang setiap harinya berjualan di kawasan wisata belanja itu.
"Kalau ada demo, dikhawatirkan pengunjung semakin ketakutan datang ke Malioboro, karena Malioboro dan Ahmad Yani ini kan daerah khusus wisata," katanya, Minggu (21/2/2021).
Ia menambahkan, pihaknya juga mendesak Ombudsman RI perwakilan DIY supaya mendukung langkah pemerintah DIY dalam melindungi kawasan cagar budaya Malioboro.
Pasalnya, dirinya tak ingin terjadi unjuk rasa yang berakhir ricuh seperti saat penolakan Undang-undang Ombibus Law tahun lalu.
"Jangan sampai ada demo yang mengganggu jalannya roda ekonomi dan kerusakan fasilitas umum. Makanya Ombudsman harus dukung pemerintah DIY dan Pemkot Yogyakarta," terang Karyanto.
Tanggapan Sri Sultan HB X
Sebelumnya, Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) oleh Aliansi Rakyat untuk Demokrasi (ARDY).
Pelaporan itu menyusul diterbitkannya Pergub Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.
Diberlakukan aturan itu dinilai akan membatasi warga negara untuk menyampaikan aspirasinya di ruang publik.
Terkait hal itu, Sri Sultan HB X pun memberikan tanggapan.
Raja Keraton Yogyakarta itu mempersilakan siapa saja yang merasa keberatan untuk melakukan pelaporan.
Sebab, hal itu merupakan hak setiap warga negara.