PSTKM

PSTKM Tahap Ketiga Berbasis Mikro, Lingkup Zona Merah Covid-19 di Sleman Diperkecil 

Penulis: Ahmad Syarifudin
Editor: Kurniatul Hidayah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berita Sleman

Semisal, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja di kantor dan rumah dengan perbandingan 50;50. Restoran dan hotel diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. 

"Makan ditempat juga sudah diperbolehkan kapasitas 50 persen dari tempat duduk. Jadi, sudah ada kelonggaran level Kabupaten. Namun lebih ditegaskan di level Kapanewon dan Kalurahan dengan dibentuk posko dan tim," ujar dia. (Rif)

Berita Terkini