Semisal, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja di kantor dan rumah dengan perbandingan 50;50. Restoran dan hotel diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Makan ditempat juga sudah diperbolehkan kapasitas 50 persen dari tempat duduk. Jadi, sudah ada kelonggaran level Kabupaten. Namun lebih ditegaskan di level Kapanewon dan Kalurahan dengan dibentuk posko dan tim," ujar dia. (Rif)