TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan akan memperpanjang Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) pada 9-23 Februari 2021.
Sesuai Instruksi Kemendagri, Perpanjangan PSTKM tahap ketiga itu, berbasis mikro.
Artinya, setiap Kecamatan (Kapanewon) hingga Kalurahan diminta untuk membuat Posko Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo mengatakan, PSTKM tahap ketiga berbasis mikro.
Penerapan di lapangan, kata dia, sebenarnya tidak jauh berbeda seperti yang pernah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman sebelumnya.
• Kepala UPTD RSUP Dr Sardjito Jelaskan Soal Plasma Konvalesen Covid-19 dan Persyaratan Pendonor
Yaitu, setiap Kapanewon (Kecamatan) dan Kalurahan nantinya akan membuat posko.
Posko Covid-19 di tingkat Kapanewon akan dilaksanakan oleh Penewu (camat), dibantu Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) dan Komandan Rayon Militer (Danramil) serta Puskemas.
Sedangkan posko tingkat Kalurahan diketuai oleh Lurah, dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta bidan desa ataupun Klinik desa.
Menurut Joko, PSTKM tahap ketiga berbeda dibanding sebelumnya.
Yaitu, berbasis mikro, maka satuannya sampai tingkat Rukun Tetangga (RT).
Nantinya lingkup zonasi dipetakan bukan lagi dalam satu kecamatan, melainkan dari level RT.
"Kalau di dalam RT tersebut, tidak pernah ada kasus (positif), maka statusnya zona hijau," terang dia, Senin (8/2/2021).
Apabila dalam proses pemetaan, di lingkup RT tersebut, pernah ada kasus positif antara 1-5 rumah dalam seminggu terakhir, maka sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 3/2021 itu, wilayah tersebut ditetapkan statusnya menjadi zona kuning.
Lalu, apabila ada 6-10 rumah positif maka zona oranye.
Selanjutnya, apabila ada lebih dari 10 rumah maka statusnya menjadi zona merah.
Joko mengungkapkan, pada prinsipnya kebijakan tersebut akan diberlakukan di Sleman, namun, sesuai dengan arahan dari Sekda, zonasi RT akan lebih diperketat.
"Jadi di Sleman akan ada kebijakan tersendiri. Zona merah tidak sampai 10 (rumah), akan kita turunkan. Semisal, di atas 5 sudah merah," papar dia.
Dinas Kesehatan, menurut Joko, akan mengerahkan petugas tracer dari Puskesmas, berjumlah 113 untuk melakukan pemetaan sampai ke tingkat RT.
Selanjutnya, dilakukan klasifikasi zonasi.
"Kalau zona merah, maka istilahnya lockdown RT," ungkapnya.
Adapun soal logistik, Joko mengatakan, kebutuhan warga akan disuplai dan dikoordinir dari Satgas Kalurahan dengan mengalokasikan anggaran melalui APBDes maupun bantuan sosial dari Dinas sosial.
Menurutnya, Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) tahap pertama dan kedua, di Kabupaten Sleman cukup berhasil. Sehingga dengan adanya perpanjangan PSTKM berbasis mikro pada tanggal 9 - 23 diharapkan dapat semakin mempercepat penanggulangan covid-19 di Bumi Sembada.
"Mudah-mudahan PSTKM berbasis mikro ini lebih efektif," harapnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Sleman Harda Kiswaya mengatakan, Kabupaten Sleman memiliki cara sendiri untuk mengaplikasikan PTKM berbasis mikro.
Menurutnya, dalam satu RW terdapat sekitar 300 rumah. Seandainya dalam tracing nanti ditemukan ada 3 rumah sudah positif covid-19 secara bersamaan.
Maka, tidak perlu menunggu sampai 10 rumah statusnya akan menjadi merah.
• Berpotensi Ditunda, Setda Gunungkidul Tetap Persiapkan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
"Akan kita perketat. Supaya jangan sampai berkembang masif penularannya," ungkap Harda.
Menurutnya, Sleman akan lebih tegas dan lebih kecil lingkupnya. Apabila ada 3-5 rumah dalam satu RT positif maka akan menjadi zona merah.
Harda mengatakan, kebijakan soal PTKM berbasis mikro, akan dirapatkan melalui zoom pada Selasa (9/1) esok. Melibatkan stakeholder.
Dari Kalurahan, Kecamatan, serta ada sejumlah pihak luar seperti pengelola Restoran dan Hotel. Menurut dia, PTKM tahap ketiga aplikasinya di level Kabupaten menjadi lebih longgar.
Semisal, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan bekerja di kantor dan rumah dengan perbandingan 50;50. Restoran dan hotel diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Makan ditempat juga sudah diperbolehkan kapasitas 50 persen dari tempat duduk. Jadi, sudah ada kelonggaran level Kabupaten. Namun lebih ditegaskan di level Kapanewon dan Kalurahan dengan dibentuk posko dan tim," ujar dia. (Rif)