Daftar Wilayah yang Akan Terapkan PPKM Mikro Mulai 9 Februari 2020 Besok, Termasuk DI Yogyakarta

Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi: Portal atau akses masuk ke salah satu kampung di Kota Magelang yang ditutup oleh warga, Rabu (1/4/2020). Tampak warga berjaga di samping portal masuk yang ditulisi 'Lockdown'.

Sebelumnya, pada PPKM jilid 1, mal hanya boleh beroperasi hingga pukul 19.00.

Sementara, saat PPKM jilid 2, mal wajib tutup pukul 20.00.

Pada PPKM mikro, pekerja yang boleh bekerja di kantor (work from office) dibatasi 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work frome home).

Kemudian, kapasitas makan di restoran atau dine in dibatasi maksimal 50 persen.

Tempat makan pun hanya boleh buka hingga pukul 21.00. Lalu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen.

Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.

"Kegiatan di fasilitas umum atau fasilitas sosial budaya yang bisa menimbulkan kerumunan dihentikan semrntara," terang Safrizal dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021).

Ada Kelonggaran Saat Perpanjangan PSTKM, Satpol PP DIY Ubah Jam Operasi Pengawasan

Satpol PP DIY Kerahkan 29.524 Petugas Satlinmas di Desa-Desa untuk Awasi PSTKM Skala Mikro

4. Instruksi Mendagri

Untuk melaksanakan PPKM skala mikro ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan pembentukan posko penanganam Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Safrizal.

Safrizal mengatakan, selama dua periode PPKM, penularan Covid-19 belum berhasil diturunkan sehingga perlu dilakukan pembatasan dengan skala yang lebih kecil.

Nantinya, seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan pemerintah.

"Misalnya Kota Depok, maka seluruh kelurahan di Kota Depok seluruhnya dilakukan PPKM mikro," ujarnya.

Safrizal menyebut, Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 juga mengatur pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Sebagaimana bunyi aturan tersebut, segala kebutuhan desa terkait hal ini akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.

Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.

Oleh karenanya, Safrizal meminta agar desa/kelurahan segera membentuk posko atau mengaktifkan kembali posko yang sebelumnya sudah pernah dibentuk.

"Sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri hari ini atau besok Pak Gubernur akan pastikan ini smpai tingkat bawah, menetapkan kabupaten/kota yamg akan menerapkan PPKM mikro," kata Safrizal.

"Senin besok kami akan ketahui laporan gubernur berapa kabupaten/ kota yang akan ditetapkan PPKM mikro di wilayahnya," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah di 7 Provinsi yang Akan Berlakukan PPKM Mikro"

Berita Terkini