Daftar Wilayah yang Akan Terapkan PPKM Mikro Mulai 9 Februari 2020 Besok, Termasuk DI Yogyakarta

Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto Ilustrasi: Portal atau akses masuk ke salah satu kampung di Kota Magelang yang ditutup oleh warga, Rabu (1/4/2020). Tampak warga berjaga di samping portal masuk yang ditulisi 'Lockdown'.

5. Provinsi DI Yogyakarta

  • Kota Yogyakarta
  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kabupaten Kulon Progo.
Kawasan Tugu Pal Daerah Istimewa Yogyakarta (Tribunjogja.com |Azka Ramadan)

6. Provinsi Jawa Timur

  • Surabaya Raya
  • Madiun Raya
  • Malang Raya.

7. Provinsi Bali

  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Klungkung
  • Kabupaten Tabanan
  • Kota Denpasar dan sekitarnya.

Dalam pelaksanaannya, PPKM mikro mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Kriterianya adalah sebagai berikut: zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.

Aturan dalam PPKM Mikro

1. Pembentukan posko

Untuk mengimplementasikan PPKM mikro, pemerintah mewajibkan seluruh daerah membentuk pos komando (posko) penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, posko dapat dipimpin oleh kepala desa/lurah dengan wakilnya petugas Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) atau tokoh masyarakat.

Tiga Pekan Laksanakan PPKM, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan DIY Disebut Alami Penurunan Kasus Covid-19

Presiden Jokowi Akui PPKM Tak Efektif Turunkan Kasus Covid-19, Begini Saran Pengamat

Sementara, personel posko melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, agama, adat; pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, relawan, PKK, hingga Karang Taruna.

Wiku menerangkan, setidaknya posko memiliki 4 fungsi berikut:

- Pencegahan, yakni melakukan sosialisasi protokol 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) dan pembatasan mobilitas;

- Penanganan kesehahatan (testing, tracing, treatment, karantina, vaksinasi), ekonomi, dan sosial;

- Pembinaan penegakan disiplin, pemberian sanksi;

- Pendukung data, logistik (beras dan masker), komunikasi, dan administrasi.

Halaman
1234

Berita Terkini