Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X resmi memperpanjang program Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) mulai 9-23 Februari 2021.
Hal itu disampaikan oleh Sultan setelah rapat koordinasi dengan jajaran bupati dan wali kota di Kantor Gubernur DIY, Sabtu (6/2/2021).
Gubernur DIY mengungkapkan, PSTKM kali ini akan berfokus pada pengawasan mobilitas masyarakat di level terkecil, seperti kalurahan, RW hingga RT.
• BREAKING NEWS : Sri Sultan HB X Resmi Perpanjang PSTKM di Wilayah DIY 9-23 Februari 2021
Rincian mengenai PSTKM periode ketiga ini akan dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur yang segera dibuat.
“Misal, kalau ada desa tutup jam 20.00 atau jam 22.00, bukan berarti masyarakat boleh seenaknya sendiri sejak pagi sampai jam 22.00 itu,” jelasnya.
Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak pergi jika tidak ada kepentingan yang mendesak.
Jika terpaksa harus keluar rumah, maka protokol kesehatan (prokes) harus tetap dijalankan.
Hal lain, kata Sultan, yang perlu diingat adalah restoran, kafe, rumah makan dan mall bisa buka sampai jam 21.00.
• PSTKM Diperpanjang Lagi, Pedagang Malioboro Mengeluh
“Kami mungkin akan melonggarkan (jam buka) rumah makan hingga pukul 21.00 WIB, tapi tetap prokes dijaga,” ungkap Sultan.
Menurutnya, ia percaya bahwa banyak rumah makan dan tempat umum menerapkan prokes dengan ketat.
Namun terkadang, pembeli tidak bisa dipastikan apakah mereka sudah menerapkan prokes atau belum.
“Saya berharap, pembelinya pun tetap mau mengatur prokes. Sama-sama kita menjaga diri,” tambahnya. ( Tribunjogja.com )