BREAKING NEWS : Sri Sultan HB X Resmi Perpanjang PSTKM di Wilayah DIY 9-23 Februari 2021

PSTKM periode ketiga ini akan fokus ke arah yang lebih mikro, yakni mengawasi pergerakan masyarakat di tingkat desa.

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ardhike Indah
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memastikan PSTKM di DI Yogyakarta diperpanjang 9-23 Februari 2021 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM - Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan akan diperpanjang.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, memastikan bahwa PSTKM di wilayah DIY bakal diperpanjang dan dilaksanakan mulai 9-23 Februari 2021.

“Kita nanti arahnya ke jogo wargo. Kalau tidak perlu tidak usah ke tetangga,” ujar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Sabtu (6/2/2021).

PPKM Skala Mikro Bakal Diterapkan Mulai 9 Februari 2021, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

Tiga Pekan Laksanakan PPKM, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan DIY Disebut Alami Penurunan Kasus Covid-19

PSTKM periode ketiga ini akan fokus ke arah yang lebih mikro, yakni mengawasi pergerakan masyarakat di tingkat desa.

Sri Sultan HB X menjelaskan, pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah untuk membatasi kegiatan rakyat hingga ke unit terkecil.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan keterangan kepada awak media di Komplek Kepatihan, Pemprov DIY, Senin (18/1/2021).
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan keterangan kepada awak media di Komplek Kepatihan, Pemprov DIY, Senin (18/1/2021). (Tribunjogja/Rendika Ferri Kurniawan)

Ini dilakukan dengan harapan penyebaran Covid-19 di keluarga dan tetangga bisa ditekan.

“Kita tetap menekankan bagaimana pengawasan di level terkecil tetap ketat tapi perekonomian tetap jalan,” tukasnya.

Ia berharap warga bisa menaati aturan protokol kesehatan (prokes) dan tetap tidak berkerumun agar kasus positif virus corona di DIY tidak terus meningkat. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved