BREAKING NEWS : Sri Sultan HB X Resmi Perpanjang PSTKM di Wilayah DIY 9-23 Februari 2021
PSTKM periode ketiga ini akan fokus ke arah yang lebih mikro, yakni mengawasi pergerakan masyarakat di tingkat desa.
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM - Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dipastikan akan diperpanjang.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, memastikan bahwa PSTKM di wilayah DIY bakal diperpanjang dan dilaksanakan mulai 9-23 Februari 2021.
“Kita nanti arahnya ke jogo wargo. Kalau tidak perlu tidak usah ke tetangga,” ujar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, Sabtu (6/2/2021).
• PPKM Skala Mikro Bakal Diterapkan Mulai 9 Februari 2021, Ini Penjelasan Satgas Covid-19
• Tiga Pekan Laksanakan PPKM, DKI Jakarta, Jawa Tengah dan DIY Disebut Alami Penurunan Kasus Covid-19
PSTKM periode ketiga ini akan fokus ke arah yang lebih mikro, yakni mengawasi pergerakan masyarakat di tingkat desa.
Sri Sultan HB X menjelaskan, pemerintah pusat telah meminta pemerintah daerah untuk membatasi kegiatan rakyat hingga ke unit terkecil.

Ini dilakukan dengan harapan penyebaran Covid-19 di keluarga dan tetangga bisa ditekan.
“Kita tetap menekankan bagaimana pengawasan di level terkecil tetap ketat tapi perekonomian tetap jalan,” tukasnya.
Ia berharap warga bisa menaati aturan protokol kesehatan (prokes) dan tetap tidak berkerumun agar kasus positif virus corona di DIY tidak terus meningkat. (*)