Polisi yang menerima laporan ini melakukan visum, untuk membuktikan perbuatan Nizam.
Hasil visum menguatkan memang telah terjadi persetubuhan terhadap Cici.
“Kami mendapatkan sejumlah alat bukti untuk menetapkan tersangka.
Dia (Nizam) akan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara selama 15 tahun,” pungkas Retno.
Baca juga: Warga Dengar Teriakan Minta Tolong, Pasutri di Playen Gunungkidul Tewas Tersengat Listrik
Mahasiswi Terjaring Razia
Seorang mahasiswi di Tulungagung kedapatan berduaan di dalam kamar indekos bersama seorang pria yang bukan suaminya.
Mereka tertangkap basah berduaan di kamar saat digerebek oleh petugas Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Selasa (29/12/2020).
Kepada petugas, mahasiswi tersebut mengaku tak berbuat asusila.
Mahasiswi tersebut mengaku awalnya memesan mie ayam, lalu si penjual tidur di kostnya lantaran sudah malam.
Seorang Mahasiswi, SD (21) tergopoh-gopoh keluar dari kamarnya, karena berulang kali diketok oleh anggota Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Selasa (29/12/2020).
Mahasiswi ini keluar dari kamar kosnya yang ada di Kecamatan Kedungwaru, dengan terburu-buru hingga kaus yang dipakainya terbalik.
Ia tidak bisa menjelaskan kepada petugas.
Karena di dalam kamarnya ada sosok laki-laki yang bukan suaminya, HW (27).
Karena tidak bisa menunjukkan bukti pasangan yang sah, SD dan HW dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Tulungagung, di kawasan utara alun-alun.
Kepada petugas yang menanyainya, SD mengaku tidak berbuat zinah.