“Semuanya pengedar 1-2 bulan ini. Hasil lidik kami di Yogyakarta,” tambah Kompol Andhyka.
Baca juga: Status Tanggap Darurat Letusan Gunung Merapi di Klaten Diperpanjang Hingga Pertengahan Februari 2021
Baca juga: Berdoa di Hari Jumat Setelah Ashar Merupakan Waktu Mustajab untuk Berdoa
Sasaran para pengedar ini adalah kalangan menengah ke bawah dan pelajar.
Mereka menjualnya via daring dan menggunakan metode cash on delivery untuk pembayaran.
Adapun setiap tersangka dikenakan pasal dan Undang-Undang (UU) berbeda namun ancmaan hukuman maksimal 10 tahun. (ard)