7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
8. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba dan zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
9. Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang (apabila memiliki masa kerja), serta DRH yang sudah ditandatangani.
Baca juga: Diberi SK, CPNS Bantul Dituntut Disiplin dan Semangat dalam Bekerja
Baca juga: Formasi Guru Tetap Ada di CPNS 2021, Mendikbud Nadiem Makarim Dorong Guru Honorer Daftar PPPK
Sementara itu, berikut syarat umum pada CPNS 2019:
1. Warga negara Indonesia
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
11. Berkelakuan baik