TRIBUNJOGJA.COM - Pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2021 rencananya akan dimulai pada April-Mei tahun 2021.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo menyampaikan jika pendaftaran CPNS 2021 diperkirakan akan buka pada April hingga Mei dengan total usulan formasi yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 dan pemerindah daerah 439.170.
Namun, khusus untuk pengajuan usulan formasi guru PPPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) akan diperpanjang hingga 31 Desember 2021 dengan target 1 juta formasi.
Tentu setiap institusi pemerintah menyediakan formasi di CPNS 2021 memiliki ketentuan pendaftaran masing-masing baik pusat maupun daerah.
Baca juga: Inilah Formasi-formasi yang Dibutuhkan di Seleksi CPNS 2021
Baca juga: UPDATE CPNS 2021: Kata BKN, Besaran Gaji PPPK dan ASN Sama
Tapi berkaca dari periode-periode sebelumnya, terdapat syarat umum yang turut disertakan dalam pengumuman penerimaan CPNS.
Setidaknya ada sembilan dokumen yang lebih baik disiapkan sebelum Anda mengikuti seleksi CPNS 2021.
Pada dasarnya, dokumen-dokumen ini harus diunggah ketika Anda sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS, namun ada baiknya disiapkan jauh-jauh hari.
Maka selain menyiapkan persyaratan umum, ada baiknya dokumen lain yang mungkin perlu disertakan juga disiapkan.
Sebagai gambaran untuk dokumen CPNS 2021, berikut dokumen-dokumen yang perlu disertakan dalam CPNS 2019.
1. Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
2. Ijazah asli untuk lulusan dalam negeri /ijazah
3. Penyetaraan dikti untuk lulusan luar negeri
4. Transkrip asli
5. Surat pernyataan 5 poin yang mengacu pada Peraturan BKN 14/2018
6. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang masih berlaku saat pemberkasan.