CPNS 2021
UPDATE CPNS 2021: Kata BKN, Besaran Gaji PPPK dan ASN Sama
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN (Badan Kepegawaian Negara) Paryono menyebut besaran gaji PPPK dan ASN sama.
Penulis: Fatimah Artayu Fitrazana | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM - Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN (Badan Kepegawaian Negara) Paryono menyampaikan bahwa pada dasarnya guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) memiliki gaji dan tunjangan yang sama besarannya dengan aparatur sipil negara (ASN).
"PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan," ungkap Paryono, dikutip Tribun Jogja dari laman Kompas.
Dasar hukum dari adanya keputusan tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Selain soal gaji, PPPK juga tetap memiliki hak cuti dan pengembangan kompetensi layaknya ASN.
Tak hanya itu, ada juga hak lain yang akan didapat oleh PPPK yaitu aminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.
"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," katanya.
Baca juga: Ekonom UGM : PSTKM Dibutuhkan, Kendalikan Pandemi dan Pulihkan Ekonomi
Baca juga: BREAKING NEWS : Tebing Longsor Timpa 2 Rumah, Dua Anak Sempat Tertimbun di Piyungan Bantul
Baca juga: Penting Bagi Penggemar Tanaman Hias, Silahkan Coba Membersihkan Daun Tanaman Hias Dengan Metode Ini
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut pemerintah membuka seleksi 1 juta guru PPPK
Adapun pemerintah membuka seleksi 1 juta guru PPPK. Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers pada Selasa (5/1/2021) menyebut, seleksi ini terbuka bagi para guru honorer.
"Untuk tahun ini kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru ini disebabkan kekosongan guru di banyak daerah," jelasnya.
Dia menambahkan, "Jumlah 1 juta ini masih merupakan formasi PPPK untuk guru yang menjadi tanggung jawab dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, belum mencakup guru dari Kementerian Agama," ujarnya.
Baca juga: AC MILAN: Rencana Stefano Pioli Setelah Kalah dari Juventus & Komentar Calabria Jadi Gelandang
Baca juga: Gubernur Akademi Militer Magelang Berpesan Agar Seluruh Personil Disiplin
Baca juga: Diprediksi Akan Terdampak Kebijakan PSTKM DI Yogyakarta, Begini Kondisi Bus Pariwisata Saat Ini
Sementara itu, Mendikbud, Nadiem Makarim mendorong guru honorer untuk mendaftarkan diri untuk menjadi PPPK.
"Ingin saya koreksi mispersepsi di media bahwa tidak ada lagi formasi CPNS untuk guru, ini salah dan tidak pernah menjadi kebijakan Kemendikbud," tulisnya di Instagram @nadiemmakarim, Selasa (5/1/2021).
"Saya menegaskan bahwa Formasi CPNS Guru ke Depan Tetap Akan Ada karena Kebijakan ini akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," lanjutnya.
Meski demikian, Nadiem menjelaskan bahwa tahun ini pemerintah fokus pada perekrutan guru honorer sampai dengan kapasitas satu juta guru (jumlah yang diangkat hanya yang lulus tes) melalui jalur PPPK.
Melalui unggahan tersebut, Nadiem mendorong agar guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru mendaftar menjadi guru PPPK.
"Kami mendorong agar para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPN," jelasnya.
Nadiem menambahkan, "Kami terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya."
( Tribun Jogja | Fatimah Artayu Fitrazana)
Puluhan Peserta CPNS dan PPPK di DIY Terpapar Covid-19, BKD Siapkan Ujian Susulan |
![]() |
---|
Apa Saja yang Harus Dibawa Oleh Peserta Saat Tes SKD CPNS 2021? Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Simak Ketentuan Prokes Peserta SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru |
![]() |
---|
Tes SKD CPNS 2021 Dimulai 2 September 2021, Simak Syarat-syaratnya |
![]() |
---|
Jadwal SKD CPNS 2021 Menurut Penjelasan BKN |
![]() |
---|