TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ingub mengenai PSTKM yang mengatur sistem kerja ASN dianggap menjadi momentum untuk menekan penularan kasus Covid-19 di lingkup ASN.
Aturan itu mewajibkan sebanyak 50 persen ASN untuk bekerja dari rumah.
Menurut Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana, kebijakan itu akan efektif untuk menekan penularan.
Mengingat sejauh ini telah ada 117 ASN yang dinyatakan positif Covid-19.
Baca juga: Setelah Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel Ucap Permohonan Maaf Lagi
Baca juga: Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI, Empat Rekomendasi hingga Respon Polri
"Juga saya minta ada skrining massal di lingkungan kantor," ucap Huda kepada Tribun Jogja, Jumat (8/1/2021).
Pemda DIY, lanjut dia, juga bisa bekerja sama dengan UGM untuk memanfaatkan inovasi GeNose, sebuah alat untuk mendeteksi Covid-19.
"Kita pinjam dulu alat yang sudah ada dan ready selama dua pekan atau sebulan sekaligus membuat pilot project skrining massal di wilayah DIY termasuk di lingkup perkantoran," katanya.
Baca juga: MIRIS, PHRI DIY Beberkan Kondisi Perhotelan DI Yogyakarta, Ibaratkan Pingsan Hingga Mati
Baca juga: Apindo DIY Bersedia Ikuti Instruksi PSTKM di DI Yogyakarta
Pemda DIY perlu menentukan metode yang baik untuk membaca kondisi riil terkait perkembangan penularan Covid-19.
"Sehingga bagi yang positif bisa langsung diketahii dan yang non gejala langsung isolasi mandiri," tambahnya. (tro)