PSTKM
Apindo DIY Bersedia Ikuti Instruksi PSTKM di DI Yogyakarta
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Merlin Yusup menuturkan, pihaknya akan mematuhi instruksi
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Kurniatul Hidayah
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberlakukan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PSTKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021.
Pemberlakuan PSTKM berdasarkan Instruksi Gubernur DIY nomor 1/INSTR/2021.
Pada instruksi tersebut dijelaskan adanya pembatasan jam pelayanan maksimal pukul 19.00 WIB bagi toko hingga pusat perbelanjaan.
Baca juga: Ini Tanggapan Dewan Terkait Penurunan Jumlah Penerima Bansos PKH di DI Yogyakarta
Baca juga: Waspada Chikungunya di Musim Penghujan, Cek Gejala Penyakit dan Bahayanya Berikut Ini
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Merlin Yusup menuturkan, pihaknya akan mematuhi instruksi Gubernur DIY terkait penerapan PSTKM.
"Tentunya, kami tetap menghormati keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah. Karena, tujuannya untuk kebaikan bersama," jelasnya kepada Tribun Jogja, pada Jumat (08/01/2021).
Meskipun begitu, ia menerangkan, apabila ada perusahaan yang sifat kerjanya tidak bisa memenuhi instruksi tersebut, pengusaha dapat mengajukan permohonan ke Kementerian Perindustrian agar diberikan solusi sebagai jalan keluar dari kebijakan ini.
"Ya, harapan kami semua bisa menerapkan kebijakan ini. Terlebih, untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona. Dengan tujuan agar angka penularan bisa ditekan sehingga pergerakan ekonomi bisa berjalan kembali," urainya. (ndg)