Pengusaha mikro yang menerima bantuan juga bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD.
Pelaku usaha pun harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Pelaku UMKM yang dinilai memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan akan memperoleh notifikasi melalui SMS dari bank penyalur.
Pencairan dana tidak dipungut biaya. Penerima BLT UMKM pun tidak harus memiliki rekening bank penyalur. (*)