Namun, pada periode II pemberian bantuan akan dibatasi untuk 3 juta pelaku UMKM saja dan seleksinya diperketat.
Ia mengatakan, Kemenkop UKM akan mengutamakan pelaku UMKM di daerah yang pada periode pertama nominal penyerapannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Seleksi penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I. Selain itu, tiga daerah itu kecil penyerapan bantuannya, maka kami prioritaskan,” ujarnya.
Adapun nominal bantuan yang diberikan adalah Rp 2,4 juta untuk setiap pelaku UMKM.
Bantuan tersebut bersifat hibah, bukan pinjaman atau kredit.
Cara mendapatkan BLT UMKM
Pelaku UMKM dapat memperoleh BLT UMKM dengan mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota masing-masing.
Pada saat pendaftaran, sejumlah dokumen seperti
1. Nomor induk kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP)
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon harus disertakan.
Bagi pengusaha yang alamat KTP dan tempat usahanya berbeda, diwajibkan meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa tempat membuka usaha.
Syarat penerima BLT UMKM pada periode II masih sama dengan periode sebelumnya.
Bantuan ini hanya dapat diberikan pada pengusaha yang unbankable, artinya tidak menerima kredit modal kerja, akses pembiayaan, dan investasi dari bank.