Bantuan Subsidi Upah

Target Penyaluran Subsidi Gaji atau Upah Termin II Awal November

Penulis: Tribun Jogja
Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam penanganan Covid-19

Tribunjogja.com - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menargetkan Penyaluran Subsidi Gaji atau Upah Termin II Awal November.

Target itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat mengadakan kunjungan kerja ke rumah pekerja/buruh yang menerima program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU), di Indramayu, Jawa Barat, Rabu (21/10/2020).

Program bantuan subsidi gaji/upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Berdasarkan data Kemnaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen).

Tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen); tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen) dan

Tahap IV sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen); dan tahap V sebanyak 602.468 penerima (97,39 persen).

Subsidi gaji/upah disalurkan melalui dua termin pembayaran.

Setelah pembayaran termin I selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran termin II subsidi gaji/upah.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," kata Menaker Ida dikutip Tribunjogja.com dari siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan .

Cara mendapatkan BLT UMKM

Pemerintah telah menggelontorkan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM).

Program ini diselenggarakan guna membantu usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah, melalui Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM), Senin (19/10/2020), mengumumkan perpanjangan periode pemberian BLT UMKM.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, BLT UMKM periode II ini akan diberikan hingga akhir November 2020.

“Kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing," ujarnya seperti diberitakan Kompas.com, Senin.

Halaman
123

Berita Terkini