"Langsung pada waktu proses itu. Tapi kalau nanti tiba-tiba sudah masuk ya di zonasi itu, dia mengambil dari zona terdekat, tapi tiba-tiba ada anak yang memilih di sekolah tersebut otomatis itu akan tergeser. Karena tidak memilih di sekolah itu," tuturnya.
Perbedaan selanjutnya, anak guru pada PPDB tahun ini bisa mendaftar melalui dua jalur.
Jalur yang pertama yakni jalur zonasi atau jalur prestasi, kemudian jalur yang kedua melalui jalur perpindahan tugas orangtua.
"Tapi itu khusus jika memilih sekolah di mana orang tuanya bertugas. Dibuktikan dengan surat penugasan sebagai guru di sekolah tersebut dari pejabat pembina kepegawaian," jelasnya.(TRIBUNJOGJA.COM)