Siswa SMP di Sleman Hanyut

Keluarga Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Diteror di Dunia Maya, Sang Anak Sempat Takut ke Sekolah

Pihak keluarga memindahkan istri dan anak IYA ke rumah keluarga yang lain untuk alasan keamanan

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti AHS

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rabu siang (26/2/2020), kediaman IYA, tersangka kasus susur sungai SMPN 1 Turi di Sungai Sempor Sleman tampak sepi.

Rumah bercat merah-oranye itu dikabarkan sudah ditinggalkan oleh istri dan kedua anak IYA yang selama ini tinggal di sana, sejak Jumat malam (21/2/2020) lalu.

Kakak ipar IYA, saat ditemui Tribunjogja.com menuturkan hal itu dilakukan untuk alasan keamanan istri dan kedua anak IYA.

Pihak keluarga, katanya, memindahkan istri dan anak IYA ke rumah keluarga yang lain.

Permintaan Maaf Pembina Pramuka Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi . . .

Tersangka Kasus Susur Sungai Sempor telah Ditetapkan, Keluarga Korban Siap Mengawal

Menurut R (36), kakak kandung dari istri IYA, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan karena sejak insiden susur sungai SMPN 1 Turi Jumat lalu, mereka mendapat berbagai macam teror, baik melalui telepon, pesan teks, dan media sosial.

R menceritakan bentuk teror kepada adiknya itu, misalnya ada seseorang yang menelepon mengaku berasal dari pihak yang berwenang dan mengatakan bahwa suaminya menjadi buronan.

TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka  inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka.
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Teror dan ujaran kebencian di media sosial juga diterima oleh kedua anak IYA yang masih berusia 12 tahun dan 11 tahun.

"Banyak DM (pesan langsung) yang masuk ke Intagram anak-anak dan ibunya. Hingga ada yang mencomot foto mereka di media sosial. Bahkan foto mereka sekeluarga sudah tersebar. Sejak saat itu kami langsung menyuruh mereka menutup semua akun media sosial," papar R kepada Tribunjogja.com.

Anak Tak Berani ke Sekolah

R menjelaskan karena serangan di dunia maya itu, anak-anak IYA sempat tidak berani ke sekolah pada Sabtu (22/2/2020) lalu.

Namun, sejak Senin lalu mereka sudah ke sekolah dengan pengawalan ketat dari keluarga.

"Teror hanya datang di dunia maya. Kalau orang-orang di lingkungan tidak," ungkapnya.

Istri tersangka IYA merupakan ibu rumah tangga.

Sedangkan R adalah seorang guru SMA yang bekerja di Kalimantan.

INILAH Kondisi Kali Sempor Lokasi Pramuka Siswa SMPN 1 Turi Susur Sungai

Warga Warak Kidul Gelar Doa Bersama dan Galang Dana untuk Korban Susur Sungai Sempor

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved