Siswa SMP di Sleman Hanyut

Keluarga Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Diteror di Dunia Maya, Sang Anak Sempat Takut ke Sekolah

Pihak keluarga memindahkan istri dan anak IYA ke rumah keluarga yang lain untuk alasan keamanan

Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. 

Namun, ia cukup menyayangkan perlakuan yang diterima oleh para tersangka.

"Kami tidak mengecam kronologisnya, ya. Tapi melihat perlakuan para tersangka wajahnya nggak di-blur, kepalanya digunduli, sebagai guru, bukan sebagai kakak ya, saya mengecam keras. Kalau Pak Y kan belum lama ya, tapi dua guru yang lain itu kan sudah melahirkan begitu banyak anak bangsa. Saya menangis justru karena bapak-bapak yang sudah sepuh. Kalau adik saya itu insyaallah kuat," ungkapnya.

Dia berharap masyarakat dapat mengontrol apa yang mereka katakan di media sosial, serta ikut memikirkan nasib keluarga korban.

Sementara kepada keluarga para korban, terutama keluarga sepuluh korban yang meninggal, R menyampaikan pesan permohonan maaf yang sebesar-besarnya.

(tribunjogja.com/marutia hs)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved