Sama dengan Kasus Jibril Abdul Aziz, Daji Unggah Video Asusila di Instagram karena Cintanya Kandas

Editor: Iwan Al Khasni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa penyebar video syur Arjasari Kabupaten Bandung (berbaju orange dan berpeci putih) saat mendengarkan keterangan saksi, Mega, Puput dan Yudi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8/2019).

Belakangan diketahui, video syur itu diposting oleh Daji Rahman, mantan pacar Wt.

Daji Rahman diseret ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.

"Korbannya kakak saya. Kakak saya enggak pernah punya Instagram," ujar Mega (20) adik korban saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8).

"Tahu-tahu ada postingan dan instastory Instagram isinya foto dan video kakak saya sedang berhubungan intim dengan Daji."

Mega mengetahui Daji karena pernah berpacaran dengan kakaknya. Mega mengatakan, Wt pernah bercerita ingin memutuskan Daji.

"Kakak saya sempat cerita minta putus sama dia. Tapi dia malah ngancam kakak saya."

Kalau diputusin, akan dipermalukan se-Kecamatan Arjasari. Saya enggak tahu maksudnya apa, tapi setelah putus tiba-tiba ada video itu," ujar Mega.

Daji mengunggah foto mantan pacarnya sedang bugil dan mengunggah video korban sedang bersetubuh dengannya.

"Tapi hanya wajah kakak saya saja yang terlihat. Tapi bukan kakak saya yang memposting video dan foto itu," ujarnya.

Hanya saja, video syur itu tidak viral meski diunggah di tiga akun media sosial Instagram. ‎

Puput (22) teman korban mengatakan pada Mei 2019, ia difollow oleh akun Instagram mengatasnamakan korban.

Namun, akun itu memprivate semua postingannya.

"Karena akun Instagramnya diprivate. Saya kan follow IG itu, jadi pas IG itu posting foto dan video, saya tahu. Saya screen shoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput.

‎Daji pun kini meringkuk di ruang tahanan, selagi sidangnya bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Pada persidangan itu, Daji tidak membantah semua keterangan Mega dan Puput.

Daji dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik ‎Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1. (*)

Berita Terkini