Kasus mantan mengunggah video maupun foto setelah hubungan asmara kandas sering kali terjadi. Terakhir kasus yang menghebohkan adalah Jibril Abdul Aziz mahasiswa UGM yang menyebarkan video asusila dengan mantan pacar teman-temannya, bahkan orangtua mantan pacar.
Kasus serupa juga baru saja terungkap di Bandung, karena putus cinta pemuda asal Bandung unggah hubungan intimnya ke media sosial.
.
.
Sebuah video syur yang mempertontonkan hubungan suami istri diunggah di Instagram oleh seorang pria bernama Daji Rahman (22), warga Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung.
Video syur yang dilakukan pria dan wanita yang belum punya ikatan pernikahan itu diunggah pada Mei 2019.
Kehebohan video syur itu terungkap saat Daji menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung dua pekan lalu. Singkat cerita, Daji ini merupakan kekasih dari seorang perempuan bernama Wt (20), masih warga Kecamatan Arjasari.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Agus R, Wt memutuskan hubungannya dengan Daji.
Daji menilai bahwa Wt selingkuh dengan lelaki lain.
Pada Mei 2019, Daji membuat tiga akun Instagram atas nama pacarnya tersebut.
Awalnya, Daji mengunggah foto Wt sedang bugil di instastory.
Belakangan, Daji mengunggah adegan persetubuhan dengan Wt di postingan Instagram atas nama korban.
Hanya saja, video yang diunggah ini tidak se-viral layaknya kasus video syur yang pernah terjadi.
Puput (25), saudara Wt mengatakan, akun Instagram miliknya sempat difollow oleh akun korban yang dibuat oleh Daji.
"Saya kira itu akun korban. Maka saya follow balik. Akunnya di privat. Tiba-tiba, akun itu memposting Instastory foto korban sedang telanjang. Yang bisa lihat yang follow akun itu saja, kebetulan kan saya follow, jadi saya bisa lihat," ujar Puput di persidangan Rabu (21/8).
Kemudian, dia menangkap postingan tersebut kemudian ia laporkan ke saudara korban.
"Setelah itu, akun itu memposting lagi video sedang hubungan seksual. Lalu saya screen shoot lagi dan saya laporkan ke korban,"ujar Puput.
Mega (20), adik korban yang juga jadi saksi di persidangan mengatakan hal yang sama soal kronologis kasusnya itu.
"Adegan videonya yang saya lihat hanya kepala dan muka kakak saya saja, saya enggak lihat lagi," ujarnya.
Mega mengatakan sempat mengkonfirmasi video itu ke kakaknya. Kakaknya mengakui itu dirinya.
"Kakak saya cerita dia ingin mutusin Daji. Tapi kata kakak saya, Daji enggak mau diputusin, malah mengancam. Kata kakak saya, kalau Daji diputusin, akan membuat wirang (malu) se-Kecamatan Arjasari," ujarnya.
Akhirnya, korban memutuskan hubungannya dengan Daji.
"Setelah diputusin, muncullah video dan foto itu," ujarnya.
Kata Mega, setahu dia, kakaknya tidak aktif menggunakan Instagram.
Diakuinya, korban memang memiliki akun Instagram namun tidak pernah dipakai.
"Jadi saya yakin tiga akun yang dibuat itu, yang memposting video dan foto, bukan punya kakak saya. Itu juga saya tanyakan ke kakak saya, kakak saya memang bukan pemilik tiga akun itu," ujarnya. (men)
Video Arjasari Urung Viral
VIDEO persetubuhan beredar antara seorang perempuan berinisial Wt (20) warga Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung dengan seorang pria diduga bernama Daji Rahman (22).
Video mesum Arjasari itu diunggah di akun instagram dengan nama sesuai dengan nama korban.
Video mesum Arjasari itu sendiri tidak sempat viral karena korban keburu melaporkan temuan kasus itu ke Polres Bandung.
Belakangan diketahui, video syur itu diposting oleh Daji Rahman, mantan pacar Wt.
Daji Rahman diseret ke Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Korbannya kakak saya. Kakak saya enggak pernah punya Instagram," ujar Mega (20) adik korban saat bersaksi di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (21/8).
"Tahu-tahu ada postingan dan instastory Instagram isinya foto dan video kakak saya sedang berhubungan intim dengan Daji."
Mega mengetahui Daji karena pernah berpacaran dengan kakaknya. Mega mengatakan, Wt pernah bercerita ingin memutuskan Daji.
"Kakak saya sempat cerita minta putus sama dia. Tapi dia malah ngancam kakak saya."
Kalau diputusin, akan dipermalukan se-Kecamatan Arjasari. Saya enggak tahu maksudnya apa, tapi setelah putus tiba-tiba ada video itu," ujar Mega.
Daji mengunggah foto mantan pacarnya sedang bugil dan mengunggah video korban sedang bersetubuh dengannya.
"Tapi hanya wajah kakak saya saja yang terlihat. Tapi bukan kakak saya yang memposting video dan foto itu," ujarnya.
Hanya saja, video syur itu tidak viral meski diunggah di tiga akun media sosial Instagram.
Puput (22) teman korban mengatakan pada Mei 2019, ia difollow oleh akun Instagram mengatasnamakan korban.
Namun, akun itu memprivate semua postingannya.
"Karena akun Instagramnya diprivate. Saya kan follow IG itu, jadi pas IG itu posting foto dan video, saya tahu. Saya screen shoot dan saya tanyakan langsung ke korban," ujar Puput.
Daji pun kini meringkuk di ruang tahanan, selagi sidangnya bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
Pada persidangan itu, Daji tidak membantah semua keterangan Mega dan Puput.
Daji dijerat Pasal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1. (*)