Kemudian, dia menangkap postingan tersebut kemudian ia laporkan ke saudara korban.
"Setelah itu, akun itu memposting lagi video sedang hubungan seksual. Lalu saya screen shoot lagi dan saya laporkan ke korban,"ujar Puput.
Mega (20), adik korban yang juga jadi saksi di persidangan mengatakan hal yang sama soal kronologis kasusnya itu.
"Adegan videonya yang saya lihat hanya kepala dan muka kakak saya saja, saya enggak lihat lagi," ujarnya.
Mega mengatakan sempat mengkonfirmasi video itu ke kakaknya. Kakaknya mengakui itu dirinya.
"Kakak saya cerita dia ingin mutusin Daji. Tapi kata kakak saya, Daji enggak mau diputusin, malah mengancam. Kata kakak saya, kalau Daji diputusin, akan membuat wirang (malu) se-Kecamatan Arjasari," ujarnya.
Akhirnya, korban memutuskan hubungannya dengan Daji.
"Setelah diputusin, muncullah video dan foto itu," ujarnya.
Kata Mega, setahu dia, kakaknya tidak aktif menggunakan Instagram.
Diakuinya, korban memang memiliki akun Instagram namun tidak pernah dipakai.
"Jadi saya yakin tiga akun yang dibuat itu, yang memposting video dan foto, bukan punya kakak saya. Itu juga saya tanyakan ke kakak saya, kakak saya memang bukan pemilik tiga akun itu," ujarnya. (men)
Video Arjasari Urung Viral
VIDEO persetubuhan beredar antara seorang perempuan berinisial Wt (20) warga Kecamatan Arjasari Kabupaten Bandung dengan seorang pria diduga bernama Daji Rahman (22).
Video mesum Arjasari itu diunggah di akun instagram dengan nama sesuai dengan nama korban.
Video mesum Arjasari itu sendiri tidak sempat viral karena korban keburu melaporkan temuan kasus itu ke Polres Bandung.