Polda DIY Sita Obat Kuat, Barang Bukti Kasus Mahasiswa Sebar Video Mesum dengan Pacar

Polda DIY yang mengusut kasus itu mendapatkan sejumlah barang bukti. Selain bukti rekaman video, polisi juga menyita 1 dus obat kuat berbentuk minyak

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Mona Kriesdinar
TRIBUNjogja.com | Alexander Ermando
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto (kiri) dan Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto (kanan) | Pelaku JAZ (Lingkaran) 

Polda DIY Sita Obat Kuat, Barang Bukti Kasus Mahasiswa Kirim Video Asusila ke Ortu Mantan

Laporan Wartawan Tribunjogja.com | Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lantaran sakit hati karena hubungan asmaranya ditolak orangtua pacar, JAZ (26) mahasiswa asal Kudus, nekat menyebarkan rekaman video mesumnya bersama sang mantan pacar.

Tak hanya itu, ia juga mengirimkan rekaman video asusila itu kepada orangtua mantan pacarnya.

Polda DIY yang mengusut kasus itu mendapatkan sejumlah barang bukti.

Selain bukti rekaman video, polisi juga menyita 1 dus obat kuat berbentuk minyak oles.

Adapun JAZ yang dihadirkan di Markas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) tampak tertunduk, setelah berhasil diamankan polisi.

Dia ditangkap polisi setelah orangtua BCH (24) melaporkan yang bersangkutan karena menyebarkan video mesum ke berbagai aplikasi percakapan.

Tak cuma dikirimkan ke rekan-rekannya, JAZ juga mengirimkan video mesum itu ke orangtua korban BCH (24) untuk mengungkapkan kekecewaanya.

Orangtua BCH yang tak terima dengan kelakukan JAZ kemudian melaporkan tindakan pelaku kemudian polisi melakukan pencarian.

Sejurus kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku yang berasal dari Bengkulu.

Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto mengatakan, pelaku melakukan hal tersebut lantaran sakit hati hubungannya ditolak keluarga mantan kekasihnya yang menjadi korban.

"Selain menyebarkan foto dan video ke teman-temannya melalui aplikasi percakapan, pelaku juga mengirimnya ke orang tua korban," kata Yulianto di Kini Mapolda DIY, Senin (19/08/2019).

Hasil penyelidikan polisi, JAZ dan korban sudah berpacaran sejak 2017.

Video dan foto hubungan badan itu adalah rekaman sejak mereka pacaran hingga 2019.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved