CPNS 2019

Jadwal Pendaftaran CPNS 2019 via Sscasn.bkn.go.id, Ada 100 Ribu Formasi CPNS dan 100 Ribu PPPK

Editor: Yoseph Hary W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menpan RB Syafruddin

Jika data kependudukan anda sudah valid maka siapkan dokumen lain sebagai berikut :

BKN meminta bagi yang berminat untuk mendaftar penerimaan CPNS 2019 dan PPPK 2019 untuk mempersiapkan dokumen sebagai berikut :

1. Scan KTP

2. Kartu Kartu Keluarga

3. Foto Diri

4. Ijazah

5. Transkrip Nilai.

Tahapan Penerimaan CPNS dan PPPK 2019

Pada penerimaan CPNS dan PPPK 2019, disebutkan BKN ada sekitar tujuh tahapan yang harus dilalui pelamar dalam proses menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mulai proses pengumuman secara umum hingga pemberkasan/dilantik.

Tahapan demi tahapan ini, sudah diatur detail dalam peraturan pemerintah.

Yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Adapun rincian tahapan prosesnya sebagai berikut:

- Pengumuman penerimaan CPNS dan PPPK secara umum

- Pendaftaran online di laman sscasn.bkn.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id/

- Pengumuman Seleksi Administrasi

- Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

- Seleksi Kompetensi Bersama (SKB)

- Pengumuman Kelulusan

- Pemberkasan (telah resmi jadi ASN)

Berbasis online

BKN menegaskan semua proses pendaftaran CPNS 2019 online dan P3K kali ini dilakukan secara online.

Tidak yang dilakukan melalui cara konvensional atau manual dalam prosesnya.

Mulai dari pendaftaran, penyerahan berkas, dan hingga pengumuman kelulusan pelamar.

Hingga kini pihak BKN belum bisa menyampaik detail tahapan demi tahapan yang harus dilalui para pelamar tanggal demi tanggal.

Namun yang pertama kali yang akan dilakukan BKN ialah mengumumkan penerimaan CPNS dan PPPK secara umum.

Kuota CPNS Provinsi DI Yogyakarta

Pemerintah Provinsi DIY mengajukan kuota untuk CPNS DIY sebanyak 1.700 orang.

Pemprov berharap pengajuan ini bisa diakomodir pemerintah pusat lantaran jumlah PNS yang akan pensiun mencapai 5.000 orang di tahun 2020.

"Kami ajukan sama dengan saat rekrutmen CPNS tahun lalu. Namun, perkara disetujui semua atau tidak walahuallam, " kata Kepala BKD DIY, Agus Supriyanto, Kamis 
(12/6/2019).

Agus menjelaskan, dari pengajuan tahun lalu, kuota CPNS yang diterima hanya berkisar 766. Namun, pihaknya berharap bisa diterima pengajuannya karena banyaknya PNS  yang akan purna tugas tahun 2020 mendatang.

"PNS yang pensiun tahun 2020 kurang lebih 5000 orang," ujarnya.

Agus menjelaskan, perhitungan ini berasal dari jumlah pegawai yang pensiun setiap tahunnya ada 900 orang. Agus menjelaskan, meski sudah ada penambahan pegawai dari penerimaan CPNS belum lama ini, namun kekurangan ini masih menjadi PR.

Pengajuan kuota CPNS ini sudah dilaksanakan sejak bulan Januari lalu. Untuk formasinya, jika pada saat rekrutmen tahun lalu lebih banyak tenaga pengajar, saat ini 
akan banyak pada fungsional dan tenaga administrasi.

"Nanti formasinya merata tidak hanya pendidik, namun juga fungsional dan tenaga administrasi, " katanya.

Adapun untuk kepastian jadwal, Agus menyebut masih menunggu pemerintah pusat. (Tribunnews/Tribunjogja.com)

Mengacu CPNS 2018

Mengacu pelaksanaan CPNS 2018, disebutkan bahwa ada total pelamar sebanyak 3.636.251 juta.

Rinciannya, jumlah pelamar CPNS 2018 di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460

dan pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791.

Selanjutnya formasi CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi
Papua Barat sejumlah 6.208.

Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade.

Formasi P3K Tahap Pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru, serta Penyuluh Pertanian.

Kendala CPNS 2018

Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Kepala BKN juga menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018, di antaranya:

1) Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat;

2) Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan;

3) KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli, dan

4) Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. Beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi.

Informasi pendaftaran CPNS dan PPPK 2019 dari BKN selengkapnya DI SINI

(*/ose/ tribunjogja.com )

Berita Terkini