Kubu Prabowo Tak Mau Komentari Banyaknya Dalil yang Ditolak MK

Editor: iwanoganapriansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andre Rosiade, juru bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN)

TRIBUNJOGJA.COM - Jubir BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, enggan menrespons banyaknya dalil dari tim kuasa hukum BPN yang ditolak majelis hakim. Andre hanya mengatakan bahwa pihaknya optimistis menunggu keputusan MK.

"Kami tunggu keputusan hakim MK. Setelah keputusan resmi dari MK nanti, Pak Prabowo dan Pak Sandi akan memberikan pidato. Mohon doanya dari rakyat Indonesia," kata Andre di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019).

Sidang MK Diskor, Belum Ada Dalil BPN Prabowo yang Diterima Hakim Konstitusi

Andre mengungkap suasana di dalam kediaman Prabowo Subianto ketika pembacaan putusan di Mahkamah Konstitusi (MK) berlangsung hingga diskors sore ini

Suasana di dalam, dikatakan Andre, sangat menyenangkan, dengan bukti bahwa seluruh perwakilan hadir untuk menyaksikan proses pembacaan putusan oleh hakim MK.

"Tadi Bang Zul (Zulkifli Hasan) pamit karena ada acara, tapi di dalam masih ada Eddy Soeparno, Hinca Panjaitan dari Demokrat, Pak Sohibul Iman dari PKS, dan Mas Priyo Budi dari Partai Berkarya. Semuanya lengkap," pungkasnya

Seperti diketahui, sejumlah dalil dari tim hukum BPN dalam pembacaan putusan di MK sebagian besar diabaikan, tak berlandaskan hikim, hingga ditolak majelis hakim.

Perhitungan Suara Prabowo-Sandiaga Menang 52 Persen Ditolak MK

Dalil tersebut antara lain soal kecurangan TSM, soal kesaksian Hairul Anas terkait pelatihan saksi TKN, pelanggaran Situng, video kotak suara di Minimarket, penyidakan gudang KPU Bekasi, temuan kotak suara tak digembok, hingha soal imbauan Jokowi untuk memakai baju putih saat hari pencoblosan.

Dalil Ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sejumlah dalil gugatan yang diajukan tim Prabowo dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, Kamis (27/6/2019).

Sejumlah dalil tersebut mulai tentang kecurangan situng yang diajukan Kubu Prabowo hingga soal tudingan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif pada Pilpres 2019.

Hakim MK: Dalil Pengaturan Suara Tidak Sah di Jawa Tengah Tak Beralasan Hukum

Berikut sederet dalil yang ditolak hakim MK tersebut:

1. Kecurangan TSM

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi menolak dalil Prabowo-Sandiaga yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah terhadap Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019 sebagai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

2. TPS Siluman

Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan, dalil yang diajukan pemohon bahwa ditemukan TPS “siluman” sebanyak lebih dari 2.000 TPS tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

3. Ajakan Kenakan Baju Putih

Halaman
12

Berita Terkini