Perhitungan Suara Prabowo-Sandiaga Menang 52 Persen Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Prabowo mengklaim menang 52 persen
TRIBUNJOGJA.COM - Mahkamah Konstitusi menolak hasil penghitungan suara pilpres 2019 versi Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hal itu disampaikan Hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Paslon 02 itu sebelumnya mengklaim ada perbedaan perolehan suara versi hitungan mereka dengan versi Komisi Pemilihan Umum.
• KPU: Sejauh Ini Dalil dan Narasi yang Dikembangkan Kubu BPN Prabowo Sudah Terbantahkan di MK
KPU menetapkan pasangan Jokowi-Ma’ruf berhasil meraih sekitar 85,6 juta suara (55,5 persen) suara, sementara Prabowo-Sandi hanya meraup sekitar 68,65 juta suara (44,5 persen).
Sementara kubu Prabowo-Sandi meminta MK menetapkan hasil pemilihan presiden sesuai versi perhitungan mereka, yaitu Jokowi-Ma'ruf mendapat 63,57 juta (48 persen) dan pasangan Prabowo-Sandiaga 68,65 juta suara (52 persen).
Namun, Mahkamah Konstitusi menolak penghitungan suara versi paslon 02 itu..
"Dalil pemohon a quo tak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Arief Hidayat saat membaca pertimbangan putusan.
MK menilai Prabowo-Sandi tak bisa menunjukkan bukti yang cukup bagaimana perolehan suara versi mereka itu bisa didapat.
• Jokowi Pilih Kediaman Kiai Maruf Amin untuk Sampaikan Pidato terkait Putusan MK
Arief menguraikan, pemohon melampirkan bukti berupa fotokopi berita acara pemeriksaan, sertifikat rekapitulasi penghitungan suara serta rekapitulasi formulir C1.
Namun, setelah MK mencermati, pemohon tak melampirkan bukti rekapitulasi yang lengkap untuk seluruh TPS.
• Sidang MK Diskor, Belum Ada Dalil BPN Prabowo yang Diterima Hakim Konstitusi
Hasil C1 yang dilampirkan juga merupakan hasil foto atau fotokopi, bukan hasil C1 resmi yang diserahkan ke saksi pemohon.
"Dalil pemohon tidak lengkap dan tak jelas dimana terjadinya perbedaan hasil penghitungan suara. Pemohon juga tak membuktikan dengan alat bukti yang cukup untuk meyakinkan mahkamah," kata Arief.
Selain itu, MK juga menyebut pemohon tak bisa membuktikan, apakah saksi pemohon mengajukan protes perbedaan selisih suara ini saat rekapitulasi berjenjang oleh KPU. (Ihsanuddin)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Perhitungan Suara Versi Prabowo-Sandiaga"