UGM Buka Suara tentang Pejabat Kampus yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif

Penulis: Ardhike Indah
Editor: Muhammad Fatoni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung rektorat UGM

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan HU, Direktur Pengembangan Usaha (PU) Universitas Gadjah Masa (UGM) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar yang melibatkan mantan Dirut PT Pagilaran, RG. 

Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019.

Menanggapi penetapan HU sebagai tersangka korupsi, Juru Bicara UGM, Dr I Made Andi Arsana menegaskan bahwa UGM menghormati proses penegakan hukum dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. 

“Kita menghormati proses hukum yang sekarang berjalan” kata Made Andi Arsana, Rabu (13/8/2025), di Kampus UGM.

Dikatakan Andi, UGM bersedia untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang merugikan keuangan negara tersebut. 

Program ini pun bertujuan untuk melakukan hilirisasi pengembangan industri coklat di Indonesia.

Atas peristiwa ini, UGM akan terus melakukan proses perbaikan tata kelola, khususnya dalam upaya pengembangan industri teh dan cokelat.

Andi menegaskan UGM terus berkomitmen untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam memperbaiki tata kelola dalam pengelolaan perusahaan holding dan investasi yang bergerak di berbagai sektor usaha.

“Belajar dari kasus ini kita akan terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan, dan melakukan  evaluasi secara kontinyu agar tata kelola anggaran bisa lebih akuntabel dan transparan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini