Kulon Progo

Kisah Sejoli di Kulon Progo Aborsi Janin Mulai Makan Nanas Hingga Telan Obat, Kini Mereka Dipenjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WL (19) dan NA (18), sepasang kekasih muda asal Sentolo tega melakukan tindak aborsi terhadap janin yang masih dalam kandungan hasil hubungan di luar nikah, Selasa (5/3/2019)

Sejoli di Kulon Progo Aborsi Janin Mulai Makan Nanas Hingga Telan Obat, Kini Mereka Dipenjara

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - WL (19) dan NA (18), sepasang kekasih muda asal Sentolo tega melakukan tindak aborsi terhadap janin yang masih dalam kandungan hasil  hubungan di luar nikah.

Kedua pelaku yang masih berstatus pelajar kelas III sebuah SMK swasta itu kini diamankan polisi.

Saat digugurkan, usia janin berkelamin laki-laki itu sudah mencapai 7 bulan.

Kedua pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan percobaan aborsi atas kesepakatan bersama.

Mulanya, NA mengonsumsi buah nanas muda pada usia kehamilan 3 bulan namun gagal.

Setelah itu, mereka mencari obat penggugur kandungan di toko daring sebanyak dua kali hingga kemudian janin itu dilahirkan dalam kondisi sudah meninggal pada 21 Februari 2019.

"Kasus ini terungkap 22 Februari 2019 setelah kami mendapat laporan warga atas adanya dugaan praktik aborsi di Sentolo, sehari sebelumnya. Setelah kami lakukan pelacakan dan penyelidikan, informasi itu benar adanya lalu kami tindaklanjuti,"kata Kapolsek Sentolo, Kompol Kodrat, Selasa (5/3/2019).

Baca: Rencana Pembangunan Kelok 18 JJLS Mulai Parangtritis Bantul Hingga Gunungkidul

Baca: Ada Rencana Pembangunan Dreamland di Jalur Kelok 18 Gunungkidul Yogyakarta

Setelah kandungan berhasil digugurkan, kedua pelaku sempat menguburkan janin itu di areal permakaman umum setempat.

Polisi bersama masyarakat setempat lalu menggali kuburan itu untuk keperluan pemeriksaan dan benar didapati terdapat sesosok mayat bayi yang sudah dibungkus kain kafan.

Menurut Kodrat, pemakaman bayi itu juga diketahui oleh rohaniawan setempat dan kini dijadikan saksi atas kasus tersebut bersama beberapa orang lainnya.

NA sempat menjalani perawatan di rumah sakit pada 20 Februari karena merasakan rasa sakit di perur dan mual-mual.

Ia diantar oleh ibunya untuk memeriksakan diri dan keesokan harinya perempuan remaja itu melahirkan bayi yang sudah meninggal sejak di kandungan.

Saat ini, orang-orang yang mengetahui kejadian itu masih dijadikan saksi oleh pihak kepolisian.

Adapun kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 juncto pasal 76c subsider pasal 77A juncto pasal 45A undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak.

Subsider, pasal 346 dan 348 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Halaman
123

Berita Terkini