Yogyakarta

Perekaman e-KTP di KPU Kota Yogyakarta Diperpanjang

Penulis: Kurniatul Hidayah
Editor: Ari Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto.

Laporan Reporter Tribun Jogja Kurniatul Hidayah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jadwal perekaman e-KTP di Kantor KPU Kota Yogyakarta, yang sebelumnya dilangsungkan pada 13-16 Agustus 2018 akan diperpanjang pada 18 dan 19 Agustus 2018.

Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan untuk menjaring siswa SMA atau SMK yang belum bisa melakukan rekam e-KTP pada rentang waktu yang ditentukan, karena belum bisa mengambil izin di sekolah masing-masing.

"Sabtu Minggu kan mereka libur sehingga bisa ikut perekaman di Kantor KPU. Waktunya untuk Sabtu dari pukul 08.00-15.30 dan Minggu pukul 08.00-12.00 WIB," jelasnya saat jumpa pers di Kantor KPU Kota Yogyakarta, Rabu (15/8/2018).

Baca: KPU Kota Yogyakarta Minta Mahasiswa dari Luar Yogya Membuat Surat Keterangan Pindah Memilih

Wawan mengungkapkan bahwa di Kota Yogyakarta tercatat 3.668 orang belum melakukan perekaman e-KTP.

Selama KPU Kota Yogyakarta dan 14 kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta melayani warga yang melakukan perekaman pada 13-14 Agustus 2018, tercatat hanya 454 orang yang melakukan rekam e-KTP.

Jumlah tersebut masih jauh dari jumlah keseluruhan warga yang belum melakukan perekaman e-KTP.

"Dari 3.668 orang, sebanyak 75 persen ini merupakan pemilih pemula. Mereka yang belum genap 17 tahun ini yang belum melakukan perekaman padahal saat hari H pencoblosan usianya sudah 17 tahun dan punya hak untuk memilih. Kami berharap mereka memanfaatkan waktu yang ada ini untuk melakukan perekaman," tegas Wawan.

Hasil rekam e-KTP tersebut, lanjutnya, akan segera diolah ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang paling lambat akan diumukam pada 21 Agustus 2018.

Wawan menambahkan, sebenarnya mereka yang tidak masuk dalam DPT, bisa langsung datang ke TPS setempat dengan membawa e-KTP.

Baca: KPU Kota Yogya Ajak Siswa SMKN 7 Yogya Rekam e-KTP

"Mereka yang tidak masuk dalam DPT akan masuk pada pemilih khusus. Datang ke TPS membawa e-KTP. Nanti mereka mencoblos dari pukulĀ 12.00-13.00 menggunakan surat suara cadangan. Padahal jumlah surat suara cadangan hanya 2 persen dari total keseluruhan yang ada di TPS tersebut," ungkapnya.

Pentingnya melakukan perekaman dari sekarang, ujarnya, adalah untuk menjamin ketersediaan surat suara yang dibutuhkan.

Hal tersebut dikarenakan surat suara cadangan juga digunakan bagi mereka yang merupakan warga pendatang atau warga luar kota yang menggunakan hak suaranya di Kota Yogyakarta melalui form A5.

"Kami sudah lakukan sosialisasi ke 17 sekolah untuk mendorong para pelajar ini segera melakukan perekaman e-KTP sebelum Pemilu 2019," bebernya.

Baca: KPU DIY Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula dalam Pemilu 2019

Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kota Yogyakarta, Sisruwadi menjelaskan bahwa pihaknya menargetkan perekaman data e-KTP pada tanggal 13-16 Agustus untuk warga Kota Yogyakarta.

Sementara, untuk warga luar kota yang sebenarnya juga bisa melakukan rekam dan cetak di Kota Yogyakarta, di luar dari agenda tersebut.

"Perekaman ini khusus warga Kota Yogyakarta agar mereka segera masuk ke dalam data pemilih," ucapnya.

Pada saat sosialisasi perekaman e-KTP pada pelajar di SMKN 7 Yogyakarta, Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kota Yogyakarta, Siti Nurhayati menjelaskan bahwa pihaknya mengajak para pelajar yang sudah memiliki e-KTP untuk mengecek status mereka melaluiĀ sidalih3.kpu.go.id.

Mereka diminta untuk mengisi NIK, provinsi, dan kabupaten sesuai e-KTP.

"Dari sana sudah bisa dilihat apakah mereka terdaftar atau belum sebagai pemilih. Kalau belum terdaftar, bisa segera menghubungi PPK dan PPS setempat sebelum tanggal 16 Agustus. Karena setelahnya KPU bersiap untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan diumumkan pada 20 Agustus," terangnya.

Baca: KPU Sleman: Masukan dari Masyarakat soal DCS Pasti Kita Tampung

Dari seluruh siswa SMKN 7 Yogyakarta yang telah memiliki e-KTP, Nur mengatakan semuanya telah terdaftar dan sudah terpantau melalui Sidalih.

"Hanya ada satu anak yang domisilinya di Jakarta dan belum terdaftar. Kami minta agar menghubungi keluarganya sehingga keluarga bisa menyampaikan ke PPK dan PPS di sana," tambahnya.

Selanjutnya, untuk pelajar yang saat ini belum memiliki e-KTP, namun pada pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang telah berumur 17 tahun, maka wajib untuk melakukan perekaman terlebih dahulu.

"Mereka rekam dulu. Fisik e-KTP tetap akan diserahkan nanti saat yang bersangkutan sudah usia 17 tahun. Bisa diambil di kecamatan masing-masing," ujarnya.

Perekaman tersebut, lanjutnya, bisa dilakukan di kecamatan atau di Kantor KPU Kota Yogyakarta pada 13-16 Agustus 2018.

Khusus perekaman yang dilakukan di Kantor KPU, melayani warga dari berbagai kecamatan yang ada di Kota Yogyakarta.(TRIBUNJOGJA.COM)

Berita Terkini