Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sembilan juru parkir (jukir) liar yang diciduk Satreskrim Polresta Yogyakarta beberapa hari lalu menjalani proses sidang tipiring di Pengadilam Negeri Yogyakarta.
Kesembilan orang yang terdiri dari tiga orang yang ditangkap kemarin Selasa, (26/12/2017) danĀ enam orang yang ditangkap tadi malam, Rabu (27/12/2017) tersebut dikenai denda senilai ratusan ribu rupiah.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua, M Djaelani, SH, Hakim Ketua sempat menanyakan tarif parkir yang dipatok para jukir liar tersebut.
Hakim Ketua juga mengapresiasi langkah Kepolisian dan menganggap bahwa perbuatan jukir liar tersebut dapat masuk kategori pemerasan.
"Kalau menentukan tarif ya harus sesuai lah sama ketentuan Peraturan Daerah (Perda). Jangan asal begini," katanya kepada kesembilan orang tersebut.
"Untung Polisi hanya mengenai tipiring, kalau diteruskan seperti ini bisa masuk pemerasan lho, karena tidak sesuai tarif. Besok-besok jangan terulang lagi," tambahnya.
Lanjutnya, mengenai denda yang harus dibayarkan para jukir liar ini sesuai dengan berapa tarif parkir yang diberlakukan oleh mereka.
"Sesuai tarif yang ditarik ya, jadi yang narik Rp 5 ribu denda Rp 100, yang Rp 10 ribu denda Rp 200 ribu, dan yang Rp 20 ribu denda Rp 300 ribu," ujarnya.
Tak berselang lama Hakim Ketua mengetuk palu tanda persidangan telah diputuskan, dan tak berselang lama kesembilan orang jukir liar tersebut menunggu giliran membayar denda di sebuah ruang yang berada tak jauh dari ruang sidang.
Adapun tiga jukir liar yang ditangkap Selasa malam yakni Nurdiyanto (46) dan Sarjana (55), keduanya warga Pendowoharjo, Sewon, Bantul, serta satu orang lagi bernama Rochmad Eko Sulistyo (31), warga Ngupasan, Gondomanan dikenai denda Rp 300 ribu.
Sedangkan enam jukir lainnya dikenai denda yang berbeda-beda, adapun untuk Muhammad Usnan (29), warga Kauman, Gondomanan, Mujiyono (42), warga Kadipaten Kulon, Aswan Adang (39), Agus Mulhadi (55) keduanya warga Taman, Kraton dikenakan denda Rp 200.
Selain itu, untuk jukir liar yang diharuskan membayar denda senilai Rp 100 ribu ada dua orang, yaitu Ferry Setyawan (39), warga Pathuk, Ngampilan dan Joko Pamungkas (31), warga Gamping, Sleman.
Usai membayar denda, Joko Pamungkas mengatakan bahwa ia sudah lebih dari setahun menjadi jukir di selatan Toko Ramai.
Mengenai pemberlakukan tarif parkir sepeda motor Rp 3 ribu dirasa belum lama diberlakukannya.