Laporan Reporter Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terkait dengan kaburnya lima orang warga binaan dari Lapas Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, tujuh orang pegawai lapas dikenai sanksi.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Pramono, yang ditemui di Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro Yogyakarta, Rabu (29/6/2016), mengatakan pemberian sanksi diberikan atas hasil investigasi tim dari Kanwil Kemenkumham DIY.
"Hari ini saya sudah dapat laporan dari tim, besok pagi petugas yang lalai menunaikan tugas termasuk kalapas kita kenai sanksi," ujar Pramono.
Dia menjelaskan total ada tujuh orang pegawai yang mendapatkan sanksi, termasuk Kepala Lapas Cebongan Turyanto.
Namun dia enggan menjelaskan secara detil jenis sanksi yang diberikan kepada Turyanto.
"Sanksi sesuai pelanggran mulai ringan sampai sedang. Ringannya kita berikan surat teguran tidak puas, penundaan jabatan selama setahun serta ada yang kita alihkan kita sekolahkan ke kantor wilayah," tambahnya.
Namun di samping pemberian sanksi pihaknya juga terus memburu empat orang warga binaan lain yang masih dalam pelarian. (*)