Menurutnya, banyak hal yang harus di hitung dalam menentukan kebijakan tambang. Iwan menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magelang hanya Rp 15 Miliar dari kegiatan tambang.
Sementara, kerusakan infrastruktur akibat dari kegiatan tambang jauh lebih besar.
Ketua serikat buruh slenggrong Merapi “Punokawan”, Fatkhul Mujib menjelaskan, menuntut kepada Pemkab Magelang untuk merevisi Penetapan Wilayah Tambang dengan memperbanyak Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).
Menurutnya, ketidakjelasan nasib penambang manual saat ini, karena kesalahan Pemkab Magelang terkait usulan Penetepan Wilayah Tambang.
“Untuk itulah, kami meminta Pemkab merevisi penetapan wilayah tambang,” jelasnya. (tribunjogja.com)
Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com