Polemik WUP, Pemkab Magelang Akan Ajukan Revisi Peta Tambang

Penulis: Agung Ismiyanto
Editor: oda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

penambangan (ilustrasi)

Laporan Reporter Tribun Jogja, Agung Ismiyanto

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Energi dan Sumber Daya Mineral (DPUESDM) tengah menyusun dokumen usulan revisi wilayah penambangan di Kabupaten Magelang.

Salah satu wilayah yang berpotensi akan direvisi adalan Bego Pendem, Kecamatan Srumbung, yang sebelumnya disebut Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

"Selain depositnya masih ada, masyarakat juga menginginkan penambangan manual ada di situ (Bego Pendem). Untuk luasannya terbatas, dan alat yang digunakan bisa secara tradisional. Kami sudah cek lapangan dan masih ada materialnya. Kalau untuk penambang manual cukup," ujar Kepala Bidang Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas Pekerjaan Umum dan ESDM Kabupaten Magelang, Luis Taribaba, Selasa (1/9/2015).

Meski demikian, dia masih enggan menyebut sejumlah titik penambangan yang akan direvisi. Luis hanya mengatakan, dalam revisi peta tambang itu ada yang sebelumnya WUP diusulkan menjadi WPR.

“Rencananya, kami akan kirimkan ke Kementerian melalui Pemerintah Provinsi Jateng. Namun, akan kami ajukan dulu ke tingkat Pemkab Magelang. Setelah itu dikirim ke Pemprov Jateng," jelasnya.

Adapun, menurut Luis, dasar revisi ini karena melihat potensi tambang pasir dan batu di alur sungai yang berhulu di Merapi. Sehingga masyarakat lokal yang mengusahakan bahan tambang Merapi bisa terakomodir.

Revisi peta tambang ini, lanjutnya, juga merupakan hasil diskusi dengan beberapa pihak di Salatiga dan Magelang. Dalam diskusi ini merekomendasikan untuk mengusulkan revisi peta wilayah pertambangan rakyat.

“Ada potensi wilayah tambang yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat lokal," paparnya.

Sebelumnya, Kepala DPUESDM, Sutarno menyatakan adanya kemungkinan revisi peta penambangan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Meski demikian, revisi itu dilakukan jika DPUESDM telah mengecek ulang terhadap titik lokasi WPR yang disebut penambang manual telah mengalami deposit material.

“Jika memang ada deposit material di WIPR maka dimungkinkan ada usulan revisi ke Pemprov. Namun, akan kami koordinasikan dulu terkait pengecekan di WIPR ini,” ujarnya

Koordinator Gerakan Masyarakat Untuk Transparansi Kebijakan (Gemasika) Kabupaten Magelang, Iwan Hermawan menyatakan, mengenai penetapan wilayah tambang ini, pejabat yang mengusulkan penetapan wilayah tambang sehingga muncul peta tambang saat ini, jelas telah melakukan pembangkangan terhadap keputusan Bupati.

“Akibat dari semua itu nasib ribuan penambang manual menjadi tidak jelas,” jelasnya.

Dia juga meminta kepada Pemkab Magelang dan Provinsi untuk melakukan audit tambang.

Menurutnya, banyak hal yang harus di hitung dalam menentukan kebijakan tambang. Iwan menyatakan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Magelang hanya Rp 15 Miliar dari kegiatan tambang.

Sementara, kerusakan infrastruktur akibat dari kegiatan tambang jauh lebih besar.

Ketua serikat buruh slenggrong Merapi “Punokawan”, Fatkhul Mujib menjelaskan, menuntut kepada Pemkab Magelang untuk merevisi Penetapan Wilayah Tambang dengan memperbanyak Wilayah Penambangan Rakyat (WPR).

Menurutnya, ketidakjelasan nasib penambang manual saat ini, karena kesalahan Pemkab Magelang terkait usulan Penetepan Wilayah Tambang.

“Untuk itulah, kami meminta Pemkab merevisi penetapan wilayah tambang,” jelasnya. (tribunjogja.com)

Makan siang di kantor? Delivery makanan area Jogja aja, klik makandiantar.com

Tags:

Berita Terkini