Sanksi Tidak Tegas, Masih Banyak Miras Dijual di Supermarket
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol R. Slamet Santosa menilai sanksi dari peraturan daerah (Perda) Kota Yogyakarta yang mengatur peredaran miras
Penulis: ang | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, Angga Purnama
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol R. Slamet Santosa menilai sanksi dari peraturan daerah (Perda) Kota Yogyakarta yang mengatur peredaran minuman keras (miras) tidak tegas.
Kondisi ini menjadi salah satu penyebab munculnya aksi sweeping yang dilakukan kelompok warga yang merasa terganggu dengan bebasnya penjualan miras.
“Pengawasan peredaran miras tidak ketat, karena semakin banyak miras yang dijual setiap minimarket. Kondisi ini dapat memicu aksi dari pihak-pihak yang terganggu dengan keberadaan miras ini,” paparnya, Kamis (12/6).
Menurutnya, kendati miras yang dijual di minimarket yang menjamur di Kota Yogyakarta ini memiliki kadar alkohol di bawah ambang batas yang sudah ditentukan, yakni lima persen, namun peredarannya sudah terlalu bebas. Bahkan, hampir setiap warga dapat membelinya.
“Lemahnya pengawasan inilah yang kemudian disalah gunakan. Pembelian menjadi mudah karena tersedia di minimarket yang mudah di akses siapapun,” ungkapnya.(ang)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											