UPDATE Kasus Laka Maut Honda Jazz di Simpang Bugisan Yogyakarta, Ini Keterangan Polisi
Penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
"Dari hasil bukti petunjuk bahwasanya kendaraan roda empat tersebut pertama melanggar rambu traffic light, dimana traffic lampu merah tapi dia melanggar sedangkan pengendara motor saat lampu merah berhenti kemudian hijau dia jalan," ujar Kasatlantas.
Fakta lain yang didapat dari proses pemeriksaan saksi-saksi didapati bahwa sebelum masuk ke tempat hiburan malam FM telah memgkonsumi miras jenis bir dan ciu.
"Di situ kami naikkan ke tahap sidik dan menetapkan FM tersangka atas laka lantas pada Kamis dini hari," ungkap Alvian.
Adapun tersangka diduga melanggar pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana 12 tahun penjara, atau pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Sementara proses hukum masih lanjut. Kami ucapkan permohonan maaf waktu agak terlambat, kami Satlantas Polresta Yogyakarta mengucapkan belasungkawa kepada korban yang kemarin berpulang," terang Alvian. (*)
Dua Laka Tunggal Dilaporkan Terjadi di Kulon Progo, Satu Orang Dilaporkan Terluka |
![]() |
---|
Kronologi Dua Pelajar SD di Tulungagung Terkapar di Jalan Setelah Ikuti Lomba Baris Berbaris |
![]() |
---|
Kesepakatan Damai Suporter PSIM Yogyakarta dan Persib Bandung |
![]() |
---|
Seorang Tukang Becak di Yogyakarta Ditemukan Meninggal di Atas Becak |
![]() |
---|
Alami Microsleep, Pemotor Terjun Masuk Parit di Pengasih Kulon Progo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.