UPDATE Kasus Laka Maut Honda Jazz di Simpang Bugisan Yogyakarta, Ini Keterangan Polisi
Penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
"Dari hasil bukti petunjuk bahwasanya kendaraan roda empat tersebut pertama melanggar rambu traffic light, dimana traffic lampu merah tapi dia melanggar sedangkan pengendara motor saat lampu merah berhenti kemudian hijau dia jalan," ujar Kasatlantas.
Fakta lain yang didapat dari proses pemeriksaan saksi-saksi didapati bahwa sebelum masuk ke tempat hiburan malam FM telah memgkonsumi miras jenis bir dan ciu.
"Di situ kami naikkan ke tahap sidik dan menetapkan FM tersangka atas laka lantas pada Kamis dini hari," ungkap Alvian.
Adapun tersangka diduga melanggar pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana 12 tahun penjara, atau pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Sementara proses hukum masih lanjut. Kami ucapkan permohonan maaf waktu agak terlambat, kami Satlantas Polresta Yogyakarta mengucapkan belasungkawa kepada korban yang kemarin berpulang," terang Alvian. (*)
| Rekonstruksi Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta Bakal Digelar Minggu Depan |
|
|---|
| Kisah Diah Warih: Sempat Alami Kelumpuhan, Kini Perjuangkan Kesetaraan Difabel |
|
|---|
| Dua Pemuda Mabuk Aniaya Driver Ojol di Jogja Gara-gara Tak Terima Ditegur di Jalan |
|
|---|
| Diduga Hilang Keseimbangan, Truk Bermuatan Terguling di Simpang Tanjung Mertoyudan |
|
|---|
| Truk Bermuatan Terguling di Simpang Tanjung Mertoyudan Magelang, Diduga Hilang Keseimbangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Pengemudi-Honda-Jazz-di-Bugisan-jadi-tersangka.jpg)