UPDATE Kasus Laka Maut Honda Jazz di Simpang Bugisan Yogyakarta, Ini Keterangan Polisi

Penyidik kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mempercepat pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
KECELAKAAN - Tersangka kasus kecelakaan di Simpang Empat Bugisan dihadirkan saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025) 

"Dari hasil bukti petunjuk bahwasanya kendaraan roda empat tersebut pertama melanggar rambu traffic light, dimana traffic lampu merah tapi dia melanggar sedangkan pengendara motor saat lampu merah berhenti kemudian hijau dia jalan," ujar Kasatlantas.

Fakta lain yang didapat dari proses pemeriksaan saksi-saksi didapati bahwa sebelum masuk ke tempat hiburan malam FM telah memgkonsumi miras jenis bir dan ciu.

"Di situ kami naikkan ke tahap sidik dan menetapkan FM tersangka atas laka lantas pada Kamis dini hari," ungkap Alvian.

Adapun tersangka diduga melanggar pasal 311 ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dengan pidana 12 tahun penjara, atau pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

"Sementara proses hukum masih lanjut. Kami ucapkan permohonan maaf waktu agak terlambat, kami Satlantas Polresta Yogyakarta mengucapkan belasungkawa kepada korban yang kemarin berpulang," terang Alvian. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved