Perda Disetujui, Pemda DIY Perkuat Layanan Korban dan Sinkronisasi Anggaran

Penanganan oleh Pemda mencakup rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.

|
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

“Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota Dewan atas dedikasi, kerja sama, dan komitmen dalam proses pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Proses ini bukan sekadar memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga mencerminkan praktik good governance, yaitu tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” terang Sri Paduka.

Menurut Sri Paduka, KUA-PPAS 2026 menjadi wujud policy alignment antara eksekutif dan legislatif untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah. 

“Ke depan, kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus diperkuat, sehingga penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan efektif dan menghasilkan kebijakan yang responsif terhadap tantangan pembangunan, sekaligus adaptif terhadap dinamika sosial-ekonomi global,” papar Sri Paduka. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved