Perda Disetujui, Pemda DIY Perkuat Layanan Korban dan Sinkronisasi Anggaran

Penanganan oleh Pemda mencakup rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.

|
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Daerah DIY dan DPRD DIY menyepakati Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang untuk ditetapkan menjadi Perda.

Persetujuan bersama ditandatangani Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X—mewakili Gubernur DIY—dan Ketua DPRD DIY, Nuryadi, dalam Rapat Paripurna DPRD DIY di Gedung DPRD DIY, Rabu (20/8/2025).

“Kita berharap setelah proses persetujuan bersama ini, Raperda ini bisa segera mendapatkan nomor register dari Pemerintah Pusat sebagai syarat formil Raperda dapat ditetapkan/diundangkan. Hal ini mengingat urgensi Raperda ini untuk menjadi payung hukum dalam memberikan perlindungan bagi masyarakat dari potensi perdagangan orang,” ujar Sri Paduka.

Raperda diinisiasi DPRD dan dibahas bersama Pemda DIY untuk mengatur pencegahan perdagangan orang sekaligus penguatan penanganan korban.

Penanganan oleh Pemda mencakup rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum.

Layanan berjenjang disiapkan melalui Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) kabupaten/kota; apabila membutuhkan penanganan lanjutan, rujukan dapat dilakukan ke PPT provinsi.

Berdasarkan naskah akademik Raperda, DIY dipetakan sebagai wilayah rentan (locus) perdagangan orang.

Perkembangan pesat dan kompleksitas persoalan sosial memunculkan beragam modus yang menuntut respons lintas pihak—pemerintah daerah, lembaga layanan, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

“Dengan selesainya pembahasan terhadap Raperda ini oleh DPRD, Pemerintah Daerah, dan seluruh pihak terkait menunjukkan adanya komitmen bersama untuk membentuk sebuah regulasi yang memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat di DIY dari potensi dan bahaya perdagangan orang,” tutur Sri Paduka.

Rapat paripurna yang sama juga menyetujui sekaligus menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Pemda DIY menegaskan pentingnya perencanaan Propemperda yang selaras regulasi, rencana pembangunan daerah, dan kebutuhan masyarakat.

Merujuk kerangka hukum yang telah ada—Perda DIY Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang terakhir diubah dengan Perda DIY Nomor 4 Tahun 2024, sebagai tindak lanjut PP 18/2017 sebagaimana diubah PP 1/2023—Pemda menyatakan substansi masih relevan. 

“Kami sepenuhnya sepakat dengan argumentasi yang disampaikan Bapemperda DPRD DIY bahwa Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masih relevan dengan subtansi materi muatan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023,” jelas Sri Paduka.

Dengan dasar itu, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda DIY Nomor 5 Tahun 2017 tidak dicantumkan dalam Propemperda 2025.

Pada kesempatan yang sama, ditandatangani pula Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) DIY Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman penyusunan Rancangan APBD.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved