Rencana Pernikahan yang Tinggal Sebulan Lagi Itu Sirna, Maut Memisahkan Sepasang Kekasih di Gresik
Pemuda yang bekerja di kawasan GKB itu meninggal setelah menjadi korban tabrak lari di Jalan Raya Desa Boboh, Kecamatan Menganti
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Atas perbuatannya, A'an dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku dijerat Pasal 310 ayat (2) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara, Pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun, serta Pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara.
"Ini salah satu upaya dan komitmen kami dalam menjalankan hukum dan keadilan bagi masyarakat dan para pengguna jalan," tegas Rizki.
Rizki mengingatkan agar pengendara selalu berhati-hati dan tidak lari dari tanggung jawab bila terlibat kecelakaan.
“Kami imbau agar pengendara berhati-hati, menaati aturan, dan melaporkan kejadian bila mengalami kecelakaan,” katanya.
Rizki menambahkan, keluarga korban dapat mengambil sepeda motor Honda Scoopy milik Priya secara gratis setelah proses penyidikan selesai.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com.
| Christiano Tarigan Ungkap Penyesalan dan Isi Hati: Saya Tak Lari, Saya Turun Menolong Korban |
|
|---|
| Sidang Pleidoi Kecelakaan Maut Palagan, Christiano Tarigan Kena Sanksi Sosial Kematian Argo Ericko |
|
|---|
| Polres Gunungkidul Dalami Kecelakaan Maut Motor dan Truk Molen di Rongkop |
|
|---|
| Akhir Pelarian Sopir Pikap Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan 4 Orang di Sragen, Ngumpet di Solo |
|
|---|
| Tragis, Satu Keluarga di Sragen Tewas Ditabrak Pikap, Pelaku Melarikan Diri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.