Penanganan Kasus Judi Online di Bantul Dinilai Janggal, JPW Desak DPR dan Kompolnas Turun Tangan
Baharuddin Kamba menyatakan pihaknya hari ini, Rabu (13/8/2025), telah mengirim surat ke Komisi III DPR RI dan Kompolnas RI.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Dok.Istimewa
SURAT ADUAN - Baharuddin Kamba, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), menunjukkan surat aduan untuk Komisi III DPR RI dan Kompolnas RI di Kantor Pos Gondolayu, Yogyakarta, Rabu (13/8/2025).
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga bandar dan pihak-pihak yang mempromosikan. Tidak ada toleransi untuk perjudian dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Slamet menjelaskan, penangkapan lima tersangka di rumah kontrakan Banguntapan bermula dari laporan warga yang melihat aktivitas mencurigakan.
Kelimanya terdiri dari satu koordinator berinisial RDS dan empat operator.
Mereka diduga mengoperasikan 40 akun setiap hari untuk mengakali sistem promosi situs judi online slot.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” pungkas Slamet. (*)
Berita Terkait
Baca Juga
Kesaksian Warga Bantul Sekitar Rumah yang Disebut Markas Judol oleh Polda DIY, Pak RT Tidak Tahu |
![]() |
---|
Pengembangan Pengungkapan Judol di Banguntapan, Dittipidsiber Bareskrim Polri Beri Asistensi |
![]() |
---|
JPW Surati Kapolri, Minta Tim Supervisi Kasus Penangkapan Pemain Judol di Banguntapan Bantul |
![]() |
---|
Amalan Ibadah dengan Uang Judi Online, Diterima atau Ditolak? |
![]() |
---|
Lima Pejudi Online Ditangkap, JPW Pertanyakan Logika Hukum Polda DIY: Apa karena Bandar Dirugikan? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.