Gugatan Perdata Achmadi dan Indah Fatmawati Bergulir, Mediasi Gagal Capai Kesepakatan
Walau sempat dilakukan mediasi, namun usaha tersebut tetap tidak menemukan titik terang.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
SIDANG - Pelaksanaan sidang kedua gugatan perdata Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G 2025/PN Btl pada Selasa (8/7/2025) lalu.
"Maka, selanjutnya akan dilakukan jawaban secara ecourt dan nanti dilanjutkan pembuktian secara elektronik," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menjadi korban mafia tanah.
Setidaknya, sudah ada tujuh orang dinyatakan sebagai tersangka di balik kejadian yang menimpa Mbah Tupon.
Dari tujuh tersangka itu, dua diantaranya yakni Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.
Namun, dua tersangka itu merasa dirugikan dan mengaku ditipu oleh Triono Kumis.
Maka dari itu, gugatan perdata muncul untuk menjawab tuntutan Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati kepada Triono.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Gugatan Perdata Kasus Mbah Tupon di PN Bantul Masuk Tahap Mediasi |
![]() |
---|
Satu Kasus Penahanan Ijazah Terungkap di Kota Yogyakarta, Diselesaikan Lewat Jalur Mediasi |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
Sidang Perdana Gugatan Perdata Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati di PN Bantul Ditunda |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Achmadi soal Gugatan Perdata: Bukan Mbah Tupon yang Jadi Subyek dan Obyek Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.