Gugatan Perdata Achmadi dan Indah Fatmawati Bergulir, Mediasi Gagal Capai Kesepakatan

Walau sempat dilakukan mediasi, namun usaha tersebut tetap tidak menemukan titik terang.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
SIDANG - Pelaksanaan sidang kedua gugatan perdata Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G 2025/PN Btl pada Selasa (8/7/2025) lalu. 

"Maka, selanjutnya akan dilakukan jawaban secara ecourt dan nanti dilanjutkan pembuktian secara elektronik," tutup dia.

Diberitakan sebelumnya, Mbah Tupon (68), warga Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, menjadi korban mafia tanah.

Setidaknya, sudah ada tujuh orang dinyatakan sebagai tersangka di balik kejadian yang menimpa Mbah Tupon.

Dari tujuh tersangka itu, dua diantaranya yakni Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.

Namun, dua tersangka itu merasa dirugikan dan mengaku ditipu oleh Triono Kumis.

Maka dari itu, gugatan perdata muncul untuk menjawab tuntutan Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati kepada Triono.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved