Sidang Perdana Gugatan Perdata Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati di PN Bantul Ditunda
Sidang perdana gugatan perdata Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati di Pengadilan Negeri (PN) Bantull resmi ditunda
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sidang perdana gugatan perdata Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl pada Selasa (1/7/2025), resmi ditunda.
Humas PN Bantul, Gatot Raharjo, mengatakan sidang perdana dengan acara kelengkapan para pihak itu tertunda dikarenakan tergugat yakni Triono alias Tri Kumis dan turut tergugat satu yakni Triyono tidak hadir.
"Ini tertunda karena terduga pokok dan turut tergugat satu tidak hadir di persidangan. Kita harus memberikan kesempatan kepada tergugat pokok dan turut tergugat untuk hadir menggunakan haknya di persidangan," katanya seusai sidang perdana nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl.
Sekadar informasi, Triono dan Triyono tidak hadir dikarenakan menjadi tersangka dan ditahan oleh Polda DIY terkait pidana penipuan dan penggelapan sertifikat tanah kasus dugaan mafia tanah yang menimpa korban Mbah Tupon.
Sementara itu, kuasa hukum para penggugat Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati; kuasa hukum turut tergugat dua, notaris PPAT Anhar Rusli; dan kuasa hukum turut tergugat tiga, Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon; hadir di persidangan perdana tersebut.
"Sebenarnya, kewajiban para pihak untuk hadir di persidangan karena untuk membela kepentingannya. Terkait dengan hal nanti apakah mau menggunakan haknya atau didampingi oleh kuasa hukum," jelas Gatot.
Maka dari itu, akan ada agenda selanjutnya berupa pemanggilan dari PN Bantul untuk pihak tergugat dan turut tergugat pertama dengan cara bersurat ke Polda DIY.
"Tadi telah disampaikan dari majelis hakim, untuk suratnya nanti dikirim ke Polda karena yang bersangkutan kemarin surat tergugat dan turut tergugat satu kembali. Kembali itu yang bersangkutan tidak diterima dan kembali kepada pengadilan. Tadi, perintah majelis hakim untuk (surat panggilan) langsung ke Polda," urainya.
Maksudnya, beberapa waktu lalu PN Bantul telah mengirimkan surat panggilan kepada tergugat dan turut tergugat satu.
Akan tetapi, surat panggilan itu tidak diterima oleh yang bersangkutan, sehingga surat panggilan tersebut kembali ke pengadilan.
Kemudian, apabila surat panggilan kedua sudah diurus, maka akan ada agenda sidang kedua berupa kelengkapan para pihak.
Sidang kedua akan dilaksanakan pada Selasa (8/7/2025).
Apabila, dalam agenda itu masih belum lengkap, maka kembali ditunda dan terdapat panggilan ketiga kali terhadap tergugat dan turut tergugat satu. Setelah itu, sidang akan dilanjutkan tanpa hadirnya pihak yang tidak hadir.
"Jadi, untuk agenda selanjutnya kami akan memanggil para pihak dulu untuk kehadirannya," ucap Gatot.
Adapun hakim ketua sidang perdana dalam jenis perkara perbuatan melawan hukum dan nomor perkara 67/Pdt.G/2025/PN Btl adalah Dhitya Kusumaning Prawarni. Kemudian terdapat hakim anggota, Sisilia Dian Jiwa Yustisia dan hakim anggota, Dirgha Zaki Azizul.(*)
Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online Juremi di Bantul, JPW Dorong Keluarga Korban Tuntut Restitusi |
![]() |
---|
Gugatan Perdata Kasus Mbah Tupon di PN Bantul Masuk Tahap Mediasi |
![]() |
---|
Pengacara Perdi SH Dampingi Korban Penggelapan Uang Selebgram Febby Julitamara Hampir Rp100 Jutaan |
![]() |
---|
Sidang Kedua Gugatan Perdata Achmadi dan Mbah Tupon Berlangsung Hanya Tiga Menit |
![]() |
---|
JPU Bakal Bacakan Tuntutan Terhadap Hasto Siang Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.