Kraton Yogyakarta Serahkan Empat Serat Kekancingan ke PT KAI untuk Penggunaan Tanah Kasultanan

Dengan dasar hukum tersebut, pemanfaatan tanah oleh PT KAI dinyatakan memiliki landasan yang jelas dan terdokumentasi.

dok. Tribun Jogja
Kraton Yogyakarta 

Langkah formal ini diharapkan menjadi contoh penerapan tertib administrasi pengelolaan aset daerah yang berbasis tanah Kasultanan.

Selain itu, penyerahan dan penandatanganan perjanjian diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kasultanan, dan perusahaan pelat merah dalam mendukung ketersediaan dan kualitas layanan transportasi publik di Yogyakarta.

Acara penyerahan dokumen di Pendapa Ndalem Kilen itu sekaligus menandai fase implementasi administratif bagi penggunaan lahan yang selama ini difungsikan untuk operasional stasiun—dari pengaturan teknis operasional hingga kepastian legal bagi pengelolaan aset jangka menengah.

Pihak Kraton dan PT KAI menyatakan akan menindaklanjuti pelaksanaan perjanjian sesuai ketentuan yang telah disepakati, termasuk mekanisme perpanjangan atau pembaruan izin bila diperlukan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved