Kraton Yogyakarta Serahkan Empat Serat Kekancingan ke PT KAI untuk Penggunaan Tanah Kasultanan
Dengan dasar hukum tersebut, pemanfaatan tanah oleh PT KAI dinyatakan memiliki landasan yang jelas dan terdokumentasi.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Muhammad Fatoni
Langkah formal ini diharapkan menjadi contoh penerapan tertib administrasi pengelolaan aset daerah yang berbasis tanah Kasultanan.
Selain itu, penyerahan dan penandatanganan perjanjian diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Kasultanan, dan perusahaan pelat merah dalam mendukung ketersediaan dan kualitas layanan transportasi publik di Yogyakarta.
Acara penyerahan dokumen di Pendapa Ndalem Kilen itu sekaligus menandai fase implementasi administratif bagi penggunaan lahan yang selama ini difungsikan untuk operasional stasiun—dari pengaturan teknis operasional hingga kepastian legal bagi pengelolaan aset jangka menengah.
Pihak Kraton dan PT KAI menyatakan akan menindaklanjuti pelaksanaan perjanjian sesuai ketentuan yang telah disepakati, termasuk mekanisme perpanjangan atau pembaruan izin bila diperlukan. (*)
Serat Kekancingan
Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
Tanah Kasultanan
Rayakan HUT ke-80 KAI, JogjaKita Bagikan 'Voucher Melayang' di Stasiun Tugu Yogyakarta |
![]() |
---|
Event Jogja September, Pameran Pangastho Aji 2025: Kisah Sultan HB VIII |
![]() |
---|
Momen Sri Sultan HB X 'Jejak Banon' di Hajad Dalem Sekaten Tahun Dal |
![]() |
---|
Dari Jejak Sejarah Menuju Tertib Pertanahan, Pemda DIY Gelar Pameran Tanah Kasultanan dan Kadipaten |
![]() |
---|
Arti Penting Penyerahan 171 Sertifikat Tanah Hak Milik Kasultanan, Ini Kata Bupati Sleman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.