Koalisi Jurnalis dan Akademisi Gugat UU PDP, Kritik Pasal Sapu Jagat
Masduki menyatakan bahwa pengujian terhadap pasal ini penting demi melindungi kebebasan berekspresi, kebebasan akademik
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Guru Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Masduki, secara resmi mengajukan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 65 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut dilayangkan bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil dan tokoh dari kalangan jurnalis, akademisi, hingga seniman.
Pengajuan judicial review dilakukan pada Kamis (31/7/2025) di Gedung MK, Jakarta, oleh tim advokasi dari LBH Pers dan ELSAM.
Dalam keterangannya, Masduki menyatakan bahwa pengujian terhadap pasal ini penting demi melindungi kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“UU PDP memang progresif dalam melindungi data pribadi, namun Pasal 65 justru berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik, riset ilmiah, dan ekspresi seni. Jika pasal ini diterapkan secara serampangan, maka jurnalis, dosen, dan seniman bisa dikriminalisasi,” ujarnya.
Pasal 65 UU PDP menyatakan bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya.
Sanksinya diatur dalam Pasal 67, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
Menurut Masduki, pasal tersebut berpotensi digunakan secara otoriter, mengingat ketentuan tersebut bisa menjerat pihak-pihak yang sebenarnya menggunakan data pribadi untuk kepentingan publik, seperti jurnalisme investigatif, kajian akademik kritis, atau karya seni bertema sosial-politik.
Sebagai contoh, ia menyebut penggunaan identitas narasumber dalam riset ilmiah, peliputan media alternatif terhadap data pelanggar HAM, hingga siniar seperti Bocor Alus Tempo berisiko dianggap melanggar hukum jika tidak ada perlindungan khusus.
“Jika pasal ini tidak dikaji ulang, maka kita berisiko kembali ke era otoritarianisme di mana kritik terhadap negara dan pengungkapan kebenaran menjadi tindak pidana,” lanjutnya.
Tim penggugat yang tergabung dalam Koalisi SIKAP, yang terdiri dari seniman, jurnalis, akademisi, serta lembaga seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan SAFEnet, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk ikhtiar menjaga ruang kebebasan sipil di tengah ancaman regulasi yang multitafsir.
Judicial review ini juga bertujuan mempertegas bahwa penggunaan data pribadi untuk kepentingan jurnalisme, riset ilmiah, dan seni tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.
“Kami tidak menolak perlindungan data pribadi, tapi negara harus memberi ruang aman bagi kerja-kerja berbasis informasi yang esensial untuk demokrasi,” tegas Masduki. (Ard)
| Vonis Aktivis BEM UNY Perdana Arie, Putusan bagi Demokrasi dan Kebebasan Sipil di Indonesia |
|
|---|
| Pengamat Hukum UII Sebut Perbup Dana Hibah Pariwisata Perlu Diuji Melalui Judicial Review |
|
|---|
| Teror terhadap Aktivis hingga Influencer, Pakar: Upaya Sistematis Bungkam Suara Kritis |
|
|---|
| Pameran Suara Indonesia Resmi Dibuka, Retrospeksi 20 Tahun Konvensi 2005 UNESCO |
|
|---|
| Bendera One Piece Bentuk Kritik, Bukan Pelanggaran |
|
|---|