150 Dokter dan Direktur RS Pendidikan Bahas Perpres Profesor Pendidik Klinis di Yogyakarta

Workshop ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk mendorong akselerasi pengakuan jabatan Profesor Pendidik Klinis

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Istimewa
PROFESOR KLINIS - Sebanyak 150 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri dari dokter pendidik klinis, direktur RS Pendidikan, dan perwakilan manajerial rumah sakit Pendidikan baik negeri maupun swasta, berkumpul dalam Workshop Nasional Rancangan Peraturan Presiden Tentang Profesor Pendidik Klinis yang diselenggarakan di Artotel Suites Bianti Yogyakarta, Sabtu (2/8/2025) 

Hal ini menandakan bahwa pengakuan legal terhadap kontribusi dokter pendidik klinis telah diatur dan diakui oleh negara.

Para peserta juga menyuarakan bahwa pengangkatan profesor dari kalangan dokter pendidik klinis bukan sekadar aspirasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk menjamin kualitas pendidikan kedokteran, memperkuat integrasi layanan dan akademik, serta menciptakan keadilan dalam sistem pendidikan tinggi kedokteran di Indonesia.

Melalui workshop ini, peserta secara tegas meminta kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk segera menerbitkan regulasi spesifik, tegas, dan mengikat terkait pengangkatan Profesor dari kalangan dokter pendidik klinis melalui jalur yang terstruktur, kredibel, dan terbuka.

Penandatanganan pernyataan sikap tersebut menjadi simbol harapan terhadap ketimpangan pengakuan untuk mendapatkan jabatan professor pendidik klinis, sekaligus panggilan moral bagi negara untuk hadir dalam menjamin keadilan dan kesetaraan hak para pendidik bangsa. 

Dalam penutupnya, para peserta menyampaikan pesan yang menggugah bahwa tidak ada lagi alasan untuk menunda keadilan. Negara harus hadir untuk memastikan seluruh pendidik bangsa, termasuk para Dokter Pendidik Klinis, memperoleh haknya secara penuh dan setara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved