150 Dokter dan Direktur RS Pendidikan Bahas Perpres Profesor Pendidik Klinis di Yogyakarta

Workshop ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk mendorong akselerasi pengakuan jabatan Profesor Pendidik Klinis

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA/Istimewa
PROFESOR KLINIS - Sebanyak 150 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri dari dokter pendidik klinis, direktur RS Pendidikan, dan perwakilan manajerial rumah sakit Pendidikan baik negeri maupun swasta, berkumpul dalam Workshop Nasional Rancangan Peraturan Presiden Tentang Profesor Pendidik Klinis yang diselenggarakan di Artotel Suites Bianti Yogyakarta, Sabtu (2/8/2025) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 150 peserta dari seluruh Indonesia yang terdiri dari dokter pendidik klinis, direktur RS Pendidikan dan perwakilan manajerial rumah sakit Pendidikan baik negeri maupun swasta, berkumpul dalam Workshop Nasional Rancangan Peraturan Presiden Tentang Profesor Pendidik Klinis yang diselenggarakan di Artotel Suites Bianti Yogyakarta, Sabtu (2/8/2025).

Workshop ini merupakan bagian dari gerakan nasional untuk mendorong akselerasi pengakuan jabatan Profesor Pendidik Klinis, melalui percepatan penetapan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Profesor Pendidik Klinis yang tengah dirumuskan.

Acara yang diinisiasi oleh RSUP Dr Sardjito Yogyakarta tersebut dibuka oleh dr. Eniarti, Direktur Utama RSUP Dr Sardjito.

Dalam sambutannya, Eniarti yang juga spesialis jiwa tersebut, menyatakan bahwa workshop ini menjadi tonggak harapan untuk mendapatkan jabatan professor klinis bagi para klinisi.

“Melalui workshop ini kita ingin meletakkan pondasi kebijakan yang kuat dan berkeadilan untuk professor klinis, para dokter spesialis dan sub spesialis ini yang nyata mendidik para dokter peserta didik di rumah sakit,” ungkapnya. 

Kebijakan tersebut, menurut Eniarti akan membuka jalan resmi bagi RS Pendidikan khususnya milik Kemenkes untuk menjadi basis pengusulan jabatan Profesor Pendidik Klinis.

Adapun pembicara lain yang hadir pada kesempatan tersebut, diantaranya dari berbagai Kementerian dan bidang keahlian, yaitu dr. Zubaidah Elvia, MPH, selaku Direktur Pembinaan dan Pengawasan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, yang menyampaikan penyiapan jenjang karir dokter pendidik klinis menuju profesor, termasuk tantangan regulasi lintas institusi yang harus direspons dengan serius dan segera. 

Pembicara lainnya Diah Ipma Fitria Laela Hidayati, S.Psi., M.Sc, selaku Analis Kebijakan Madya dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), yang membahas topik Dukungan Kementerian PANRB terhadap Pendidik Klinis dengan mengupas status dan kedudukan strategis pendidik klinis dalam ekosistem birokrasi dan akademik. 

Baca juga: Lebih dari 10 Ribu Mahasiswa Baru UGM Ikuti PIONIR 2025, Rektor: Ruang Awal Bentuk Karakter

Sementara itu, Yulanto Araya, S.H., M.H., seorang praktisi hukum dari Kementerian Hukum, memberikan pemaparan mendalam tentang perspektif hukum dalam pencapaian jenjang sebagai pendidik klinis, termasuk urgensi harmonisasi peraturan perundang-undangan yang masih tumpang tindih.

Workshop ini tidak hanya menjadi forum diskusi ilmiah dan legal formal, tetapi juga menjadi tonggak perjuangan kolektif dalam memperjuangkan hak konstitusional para dokter pendidik klinis di Rumah Sakit Pendidikan. 

Sebagai puncak kegiatan, seluruh peserta dan penyelenggara menandatangani Surat Pernyataan Dukungan Nasional yang berisi sikap tegas atas urgensi pengangkatan Profesor Pendidik Klinis di Indonesia.

Dalam pernyataannya, para peserta menegaskan bahwa dokter pendidik klinis memegang peran yang krusial dan tak tergantikan dalam pendidikan kedokteran nasional, khususnya dalam pelaksanaan pendidikan klinik serta pembentukan kompetensi profesional bagi mahasiswa kedokteran, dokter spesialis, dan subspesialis. 

Mereka menyatakan bahwa hak atas jabatan Profesor Pendidik Klinis merupakan hak konstitusional yang wajib diberikan kepada setiap warga negara yang telah memenuhi persyaratan profesi, kualifikasi, dan rekam jejak tridarma perguruan tinggi, tanpa diskriminasi terhadap status kepegawaian, baik PNS maupun non-PNS.

Lebih lanjut, dasar hukum untuk pengangkatan profesor dari kalangan dokter pendidik klinis telah ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 222, serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara khususnya Pasal 606, yang menyebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pendidik klinis dapat memiliki jenjang jabatan hingga Profesor. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved