Pemuda di Magelang yang Terluka di Mata Akibat Lemparan Batu Ternyata Korban Salah Sasaran

Korban awalnya berniat melerai tawuran antara dua kelompok remaja, namun justru terkena lemparan batu yang menyebabkan luka parah pada kelopak matanya

Istimewa
OLAH TKP : Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi penganiayaan di Salaman, Magelang, Sabtu (2/8/2025) 

Penyidik menyita barang bukti berupa satu celurit dan satu corbek dari tangan pelaku. 

Ketiganya dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Herbin menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Magelang untuk mencegah kasus serupa terulang.

"Seluruh pelaku masih pelajar. Ini harus menjadi perhatian semua pihak, terutama orang tua. Kami akan ambil langkah komprehensif bersama Pak Bupati. Kita harus melindungi masa depan anak-anak," pungkasnya. (tro)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved